![]()
BABELIFO.ID – Meski berharap putusan yang adil, Nadiem mengakui segala kemungkinan dapat terjadi. Namun ia menegaskan kasus yang menjerat dirinya harus menjadi momentum perbaikan sistem hukum nasional.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Pantauan Hukumonline di lokasi menunjukkan suasana Pengadilan Tipikor dipadati wartawan, pengemudi ojek online, serta kerabat dan pendukung Nadiem sejak pagi hari. Sejak sekitar pukul 08.00 WIB, area pengadilan telah ramai menjelang pembacaan putusan yang menjadi perhatian publik tersebut.
Sebelum memasuki ruang sidang, sambil berkaca-kaca, Nadiem menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang diterimanya selama menjalani proses hukum selama hampir satu tahun terakhir. Ia berharap putusan yang akan dibacakan majelis hakim didasarkan pada kebenaran dan keadilan.
“Saya tidak ada kata-kata yang bisa mengekspresikan rasa syukur saya atas dukungan yang sudah disuarakan. Harapan saya sebenarnya hanya satu, bahwa hari ini kebenaran menang, bahwa hari ini keadilan menang. Itu saja yang saya harapkan dan saya doakan untuk negeri ini,” ujar Nadiem kepada wartawan.
Menurutnya, dukungan dari keluarga dan berbagai kalangan masyarakat membuat dirinya tidak merasa sendirian menghadapi perkara tersebut.
“Apapun yang akan terjadi hari ini, saya yakin sekarang saya tidak sendirian. Karena saya punya keluarga saya, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya. Karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya,” katanya.
Meski berharap putusan yang adil, Nadiem mengakui segala kemungkinan dapat terjadi. Namun ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat dirinya harus menjadi momentum perbaikan sistem hukum nasional.
“Saya berdiri di sini bukan hanya mewakili saya dan keluarga saya. Saya berdiri di sini mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi. Saya harap kasus saya, apa pun yang terjadi hari ini, dijadikan perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum kita,” tuturnya.
Nadiem juga menegaskan dirinya tidak pernah menyesali keputusan untuk mengabdi kepada negara. Ia berharap kasus yang dihadapinya tidak membuat generasi muda kehilangan keberanian untuk terjun ke sektor publik.
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan tim pembela optimistis kliennya akan memperoleh putusan bebas. Menurutnya, selama persidangan pihaknya telah menghadirkan saksi, ahli, dan berbagai alat bukti yang mendukung pembelaan.
“Kami sudah melakukan semaksimal mungkin selama proses pembelaan. Kami sudah menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti, para ahli yang betul-betul bisa menjelaskan fakta yang sebenarnya di persidangan,” kata Ari.
Ia menilai jaksa penuntut umum tidak berhasil membuktikan unsur-unsur dakwaan yang ditujukan kepada Nadiem.
“Kami belum mendapatkan satu pun bukti terhadap unsur yang didakwakan oleh jaksa. Karena itu kami berkeyakinan dan optimistis bahwa vonisnya akan bebas,” ujarnya.
Ari juga menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan yang dijatuhkan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia bahkan menyinggung kemungkinan melaporkan dugaan obstruction of justice apabila terdapat pengabaian terhadap fakta persidangan.
Dukungan juga datang dari advokat senior Todung Mulya Lubis yang hadir di pengadilan. Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Seharusnya putusannya bebas. Saya tidak bisa memprediksi keputusan hakim karena saya bukan hakim. Tapi kalau saya menjadi hakim, pasti saya akan menjatuhkan putusan bebas,” kata Todung.
Ia menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik dan tidak ditemukan bukti adanya korupsi maupun aliran dana yang dapat membuktikan tindak pidana korupsi oleh Nadiem.
“Proses persidangan ini tidak menunjukkan adanya bukti-bukti yang menyatakan bahwa ada korupsi di situ, ada aliran dana terhadap Nadiem Anwar Makarim. Saya juga tidak melihat ada penyalahgunaan kekuasaan. Menurut saya, there is no case, there is no crime,” ujarnya.
Todung bahkan menyebut putusan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Yang diadili sebetulnya sekarang ini bukan Nadiem Anwar Makarim. Yang diadili sekarang ini adalah pengadilan. Indonesian court is on trial,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Nadiem sebelumnya dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Nadiem juga didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Atas dakwaan tersebut, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber: hukumonline








Komentar