![]()
BANGKA BELITUNG,www.babelinfo.id — Ada-ada saja ulah pria berinisial AR alias Y (50) di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Ia nekat menggasak satu unit iPhone 13 milik seorang mahasiswa hanya demi meningkatkan gengsi agar bisa dipamerkan kepada rekan-rekannya.
Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus pelaku tak lama setelah melancarkan aksinya di Kelurahan Rawa Bangun.
Peristiwa pencurian ini menimpa Akmal Maulana (23) pada Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban tengah sibuk melayani pelanggan di sebuah toko perlengkapan baju dinas di Jalan Gang Sahabat, Kecamatan Taman Sari.
“Korban baru menyadari ponsel iPhone 13 Green 128 GB miliknya hilang dari meja toko setelah ia selesai mengisi token listrik dan melayani pembeli,” ujar sumber di kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.400.000 dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolresta Pangkalpinang.
Merespons laporan korban, Tim Buser Naga yang dipimpin Kanit Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Y berhasil diamankan di daerah Pintu Air tanpa perlawanan berarti. Kepada polisi, ia mengakui telah memanfaatkan kelengahan korban untuk menyelinap masuk ke toko.
Ada fakta menggelitik di balik motif pencurian ini. Berbeda dengan pelaku kriminal pada umumnya yang menjual barang curian demi uang, Y justru menyimpan ponsel tersebut untuk bergaya.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil ponsel tersebut bukan untuk dijual. Karena iPhone itu terkunci, pelaku hanya membawanya berkeliling untuk dipamerkan kepada teman-temannya agar dikira sudah menggunakan iPhone,” ungkap pihak kepolisian.
Meski telah mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Green, polisi menemukan indikasi bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Namun, hal ini masih akan didalami melalui prosedur medis resmi.
Saat ini, Y beserta barang bukti telah berada di Mapolresta Pangkalpinang. Polisi tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan berkoordinasi dengan Pejabat Utama (PJU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan melakukan gelar perkara untuk memastikan status hukum pelaku, mengingat adanya dugaan gangguan jiwa tersebut,” pungkasnya.(*)
Sumber: wowbabel.com









Komentar