![]()
JAKARTA, BABELINFO.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua orang dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keduanya atas nama dr. ZF dan dr. RNP dikarenakan mangkir dari tugas tanpa keterangan berturut-turut selama berbulan-bulan. Zulfahmi yang merupakan satu-satunya sub spesialis jantung di RSUD Sejiran Setason Bangka Barat itu ternyata sudah tidak masuk kerja tanpa keterangan sah sejak Agustus 2025 hingga keputusan pemberhentian dikeluarkan.
Selain ZF, satu-satunya dokter spesialis radiologi di RSUD Sejiran Setason, dr RNP, juga meninggalkan tugas atau bolos kerja tanpa keterangan yang sah sejak September 2025 hingga saat ini, sehingga menyebabkan tidak terlaksananya fungsi pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah.
Absennya 2 dokter spesialis tersebut selain pelanggaran terhadap UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, juga bertentangan dengan sumpah dokter spesialis untuk selalu menjaga amanah dalam memberikan layanan prima dan pengabdian bagi masyarakat termasuk daerah yang membutuhkan.
Bupati Bangka Barat, Markus menegaskan sebelum keputusan pemberhentian dikeluarkan, upaya persuasif telah diupayakan semaksimal mungkin.
“Kedua spesialis itu kita panggil dengan baik-baik, tapi tidak ada respons yang baik, tidak dipedulikan. Padahal, pemda ikut andil terhadap pendidikan spesialis bersangkutan minimal dengan mengeluarkan rekomendasi tugas belajar (Tubel), bahkan jangan lupa, ada spesialis yang ketika tubel, dia dapat support dana pendamping dari APBD,” kata Markus saat beraudiensi dengan Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, Direktur Pembinaan dan Pengawasan SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Zubaidah Elvia beserta jajaran, Jumat (6/3/2026).
Lebih lanjut dijelaskan Markus, terkait syarat masa pengabdian 2n+1 berkontribusi di daerah yang diklaim telah dipenuhi spesialis tertentu, bukanlah hal mutlak untuk dijadikan alasan mutasi pegawai.
“Ada spesialis yang merasa 2n+1 itu sudah dipenuhi, lalu dijadikan alasan kabur dari daerah. Saya sudah berkoordinasi dengan BKN dan kepala daerah selaku PPK, diberi kewenangan untuk tidak memberikan ijin mutasi karena yang bersangkutan dibutuhkan, dia ASN harus patuh peraturan. Sementara bagi spesialis belum selesai masa pengabdian 2n+1, kita sudah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk disuruh bayar denda,” tegas Markus.
Markus menyayangkan absennya spesialis jantung dan radiologi selama ini di RSUD Sejiran Setason berdampak signifikan terhadap pendapatan rumah sakit hingga lainnya termasuk terabaikannya hak masyarakat untuk mendapat pelayanan.
“Bahkan bupati dianggap masyarakat memberikan ijin pindah terhadap spesialis bersangkutan, padahal faktanya tidak karena kita butuh tapi ya mereka main kabur saja,” imbuh Markus.
Di hadapan Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes, Markus memaparkan upaya yang telah dilakukan untuk mempertahankan spesialis jantung, dr. ZF.
“Selaku bupati saya sampai ngomong waktu itu, tidak apa-apa kalau pak dokter tidak mandang bupati, tapi tolong pandang masyarakat kami di Bangka Barat, tolong ingat Bangka Barat,” ucap Markus.








Komentar