Curi Udang di Tambak Senilai Rp50 Juta, Mantan Karyawan Diciduk Polsek Mentok
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Tim Opsnal Meriam Polsek Mentok kembali meringkus pelaku pencurian. Kali ini, pelaku merupakan seorang pemuda berinisial AP alias AI (20). Mahasiswa tersebut adalah warga Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mentok Ipda Sarasi Samosir S.H. AP diringkus pada Minggu (4/1/2025) sekira pukul 04.00 Wib saat berada di rumahnya. Saat dilakukan interogasi, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui telah melakukan tindakan pencurian.
“Pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri di Tambak Udang milik PT LAS atau Lestari Alam Selindung, Desa Air Putih. Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial pada Selasa (6/1/2025).
Seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Rusdi berujar, dari hasil pengembangan diamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, 1 buah perangkap udang terbuat dari jaring dan 1 buah karung milik pelaku.
Di mana karung itu digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan. Dari hasil keterangan pelaku, udang hasil curian dijual kepada seorang pria berinisial W (39). Penadah itu merupakan seorang karyawan honorer asal Jl Tebing Gadai, RT 003, RW 006,Kelurahan Tanjung.
“Jadi kita lakukan pemanggilan kepada W untuk datang ke Mapolsek Mentok dan bersedia untuk datang guna dilidik dan proses sidik lebih lanjut. Selain BB tadi, ada BB lain yang juga kami sita,” ungkap Iptu Rusdi Yunial didampingi PS Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso.
The post Curi Udang di Tambak Senilai Rp50 Juta, Mantan Karyawan Diciduk Polsek Mentok appeared first on Timelines.id.




Komentar