Selain Polisikan Manejemen SPBU Parit Padang, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kelalaian ke BPKN dan Pertamina
Laporan: Zuesty Novyanti — Kontributor Timelines.id
BANGKA, TIMELINES.ID — Usai melaporkan manajemen SPBU Parit Padang ke Mapolres Bangka atas dugaan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Korban Suryadi melalui kuasa hukumnya melaporkan SPBU Parit Padang atas dugaan BBM Pertamina Dex bercampur air.
Kuasa hukum Suryadi, Taufik Rahmansyah,SH. CIRBD menyebut, pihaknya juga turut melaporkan pihak SPBU ke Pertamina dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).
Bahkan Taufik menilai kasus yang dialami kliennya malah akan meluas dan menyenggol UU Migas atas kelalaian pihak SPBU dalam melayani konsumennya.
Pengacara yang akrab disapa Koko Fix didamping kliennya Suryadi kepada sejumlah wartawan, Sabtu (3/01/2026) juga mengatakan, sejumlah saksi dari pelapor (Suryadi –red) telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Tipidter Polres Bangka guna dimintai berikut saksi saksi lainnya atas dugaan BBM Pertamina Dex yang bercampur air.
Dalam laporannya kliennya, kata Koko Fix, penyidik menerapkan pasal 62 ayat 1a Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mana didalam undang undang tersebut ada sanksi pidana yang akan diberikan kepada pelaku usaha jika terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi pidana minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun, dengan denda hingga 2 miliar.
The post Selain Polisikan Manejemen SPBU Parit Padang, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kelalaian ke BPKN dan Pertamina appeared first on Timelines.id.



Komentar