Membaca Korupsi dari Kacamata Filsafat Hukum: Antara Norma, Etika, dan Realitas
Oleh: Sever Tania — Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
Korupsi yang terjadi di Indonesia bukan semata-mata masalah pelanggaran terhadap undang-undang, tetapi juga merupakan masalah yang berkaitan dengan etika dan kebiasaan.
Dari perspektif filosofi hukum, kita diajak untuk tidak hanya memandang korupsi sebagai suatu perbuatan kriminal yang harus dihukum, tetapi juga untuk mengerti alasan mendasar mengapa praktik ini terus terjadi meskipun sudah ada aturan dan badan pengawas.
Jika dilihat dari standar hukum, Indonesia memiliki seperangkat aturan yang cukup komprehensif. Adanya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga aturan internal di berbagai instansi telah memberikan batasan yang jelas: korupsi merupakan kejahatan yang sangat serius.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, standar tersebut seringkali menjadi tidak efektif ketika berhadapan dengan kekuasaan politik, celah dalam undang-undang, atau bahkan kesepakatan tersembunyi.
Di sisi yang lain, nilai-nilai moral dan etika dalam masyarakat juga memiliki peran yang signifikan. Filosofi hukum menekankan bahwa hukum yang baik tidak hanya mengutamakan kepastian, tetapi juga keadilan serta manfaat.
The post Membaca Korupsi dari Kacamata Filsafat Hukum: Antara Norma, Etika, dan Realitas appeared first on Timelines.id.







Komentar