Analisis Hukum terhadap Perceraian akibat Pernikahan di Bawah Umur
Oleh: Zahrotul Hayati — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Perkawinan yang melibatkan calon mempelai yang belum mencapai usia yang cukup harus mendapatkan izin khusus dari pengadilan, dengan pengadilan negeri berwenang bagi non-muslim dan pengadilan agama bagi umat Islam.
Prinsip kematangan atau kedewasaan calon mempelai, sebagaimana diamanatkan oleh UU perkawinan, menekankan bahwa kedua belah pihak harus sudah matang secara fisik dan mental untuk menjalani ikatan perkawinan, demi mencapai tujuan yang mulia dari pernikahan serta memiliki keturunan yang sehat dan berkualitas.
Permasalahan perkawinan di bawah usia bukanlah hal baru di Indonesia, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Praktik ini sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor,seperti kondisi ekonomi yang sulit, tingkat pendidikan yang rendah, pengaruh budayadan agama, atau kehamilan di luar nikah. Oleh karena itu, perlunya upaya lebih lanjut untuk memberikan pemahaman dan perlindungan bagi anak-anak yang rentan terhadap praktik perkawinan yang tidak sesuai dengan standar usia dan kematangan.
Pada Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 mengenai esensi perkawinan sebagai ikatan jiwa dan raga antara individu pria dan wanita dengan jelas menguraikan bahwa membentuk sebuah rumah tangga yang bahagia dan abadi, berlandaskan kepada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mengacu pada “Pasal 7 ayat (1)”, syarat usia untuk menikah adalah 19 tahun bagi kedua belah pihak. Namun, “Pasal 7 ayat (2)” memperbolehkan pengecualian atas ketentuan tersebut dengan persetujuan pengadilan, yang dapat diminta oleh orang tua jika terdapat keadaan mendesak, dengan disertai bukti yang memadai.
Ini menegaskan perlunya kesadaran akan tanggung jawab dan kesiapan dalam menjalani ikatan perkawinan, sehingga dapat kita tafsirkan unsur pasal ini bahwa ada batas usia dimana adanya pertimbangan dan ada pengecualiaan atas ketentuan yang berlaku dan harus ada persetuan pihak pengadilan.
Perkawinan usia muda adalah pasangan yang melakukan perkawinan belum sampai batas yang di tentukan namun pasangan tersebut melakukan perceraian di Pengadilan Agama Banyuwangi. Maka setiap peningkatan perkawinan di usia muda akan diikuti oleh tingkat gugatan cerai.
Faktor yang menjadi penyebab perceraian akibat perkawinan di bawah umur, Berdasarkan pada uraian terkait problematika hukum di kalangan masyarakat, khususnya anak di bawah umur, maka penulis memiliki sudut pandang bahwa ada beberapa penyebab di antaranya tentu ialah kondisi ekonomi yang sulit, tingkat pendidikan yang rendah, pengaruh budaya dan agama, atau kehamilan di luar nikah.
Pengawasan orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah teradinya pernikahan di bawah umur. Orang tua berfungsi sebagai pihak yang memberikan bimbingan, perlindungan, serta nilai nilai moral dan sosial kepada anak.
The post Analisis Hukum terhadap Perceraian akibat Pernikahan di Bawah Umur appeared first on Timelines.id.





Komentar