Kejati Babel Ambil Langkah Keadilan Restoratif Tangani Kasus Wagub Hellyana
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) mengambil langkah jalan tengah melalui Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan penipuan tagihan hotel yang melibatkan Wakil Gubernur Babel, Hellyana sebagai tersangka.
”Semua itu ada tahapannya karena ini masih bisa dilakukan RJ,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Aco Ramadijaya kepada media di Pangkalpinang, Selasa (4/11/2025).
Aco mengatakan Kejaksaan Tinggi Babel mengupayakan RJ meski telah memenuhi syarat pemeriksaan tahap dua (P-21) dari penyidik kepolisian dan tidak melakukan penahanan terhadap Hellyana karena dari kualitas perkaranya yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana, serta dinilai dari ancaman pidana dan nilai kerugian.
Langkah RJ berlandaskan pada pemenuhan syarat-syarat tertentu yang artinya kejati akan sangat bergantung pada kesepakatan damai dengan pihak korban.
The post Kejati Babel Ambil Langkah Keadilan Restoratif Tangani Kasus Wagub Hellyana appeared first on Timelines.id.







Komentar