Gasak Sejumlah Barang di Rumah Adik Kandung, Pria di Toboali Diciduk
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — EP alias EK ditangkap polisi setibanya di pinggir laut Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Padahal, lelah tubuhnya pasca diterpa gelombang belum sempat dia pulihkan setelah beberapa hari pergi melaut.
Usut punya usut, pemuda 28 tahun itu diringkus diduga terlibat tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Yang mana, kasus curat itu dia lakukan di kediaman adik kandungnya sendiri pada 21 Agustus 2025 lalu. Korban tersebut berinisial BN (27).
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kanit Pidum Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana. Ia menyebut pada awalnya diterima informasi kalau pelaku curat di kediaman adik kandung adalah EK. Tetapi pelaku saat itu masih pergi melaut untuk mencari ikan.
“Karena pelaku akan berlabuh pada 9 Oktober 2025, kita stand by di lokasi di tanggal 9 sekira jam 14.00 Wib. Sekitar 10 menit berselang, kapal pelaku tiba di pinggir laut Jalan Damai Toboali. Pelaku langsung kita amankan saat bersembunyi di dalam kapal,” katanya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku EK mengaku barang bukti 1 bilah parang sudah dijual kepada seorang berinisial BC. Tim Macan Selatan lalu bergerak ke kediaman BC di Jl Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang. Sebilah parang itu langsung diamankan oleh petugas.
“Sedangkan senapan angin dia titipkan kepada seorang berinisial EO di Jalan Padang, Kelurahan Tanjung Ketapang. Kita juga langsung menuju ke sana dan mengamankannya. Untuk barang bukti lainnya masih dalam pengembangan,” ujarnya pada Rabu (15/10/2025) pagi.
The post Gasak Sejumlah Barang di Rumah Adik Kandung, Pria di Toboali Diciduk appeared first on Timelines.id.
Komentar