oleh

Pengakuan Projek Manager di Sidang Tipikor ‘Masjid Miring

Loading

Babelinfo.idDUGAAN ‘Masjid Miring’ milik Asrama Haji Kemenag Bangka Belitung (Babel) dikerjakan oleh pihak subkontraktor, kian terbuka.  Tipikor yang menempatkan 3 terdakwa, masing-masing Lasidi Pribadi (Konsultan), Nurrahmah Ahmad (Pemborong), dan Denny Sandra (PPK) membuka semua itu.

Persidangan kemarin kembali mengungkap kalau pihak kontraktor CV Andara Karya Abadi dalam proyek masjid haji tidak mempekerjakan karyawanya sendiri, melainkan diduga orang di luar perusahaan.

Dimana Hanum sebagai projek manager ternyata bukan termasuk ke dalam daftar personil perusahaan. Melainkan direkrut oleh Hasanudin Podang selaku penanggung jawab lapangan. Sementara Hasanudin Podang notabenenya bukanlah karyawan CV. Andara Karya Abadi -dengan Direktris Nurrahmah Ahmad itu–. Melainkan sebatas –pihak di luar perusahaan – penerima kuasa dari pihak kontraktor semata.

Terungkap juga kalau antara Hanum dan Hasanudin Podang ternyata adalah teman saat  kuliah dulu. Adapun  peran dari Hanum dalam proyek ‘masjid miring’ selaku penyedia material.

Dalam kesaksian yang diberikan di muka sidang Harum mengaku berlatar belakang arsitek. Menariknya lagi ternyata Harum sendiri belum pernah membangun masjid.

“Baru kali pertama di Bangka ini saja,” akunya di muka sidang menjawab cecaran majelis hakim yang diketuai Irwan Munir.

Harum mengaku selama ini beraktivitas di Jakarta. Selaku projek manager dia juga selaku penyedia material.

“Saya bertugas mengecek RAB, kontrol lapangan dan zoom meeting,” ucapnya.

Lalu ditanya ketua majelis Irwan Munir, saudara kan di Jakarta berapa kali  turun ke lokasi proyek.

“Tiga kali yang mulia,’ jawabnya.

“Hanya 3 kali saja. Berarti saudara tidak memantau dengan baik proyeknya,” kata Irwan Munir bernada kesal.

“Karena kondisi korona saat itu yang mulia,” dalih Harum.

Lalu Harum disindir Irwan Munir,

“Hanya 3 kali ke lapangan, padahal tanggung jawab saudara sudah kayak pelaksana,” sebutnya.

Lalu ditanya berapa gaji harum dalam proyek, “Rp 8,5 juta perbulan,” tukasnya.

Sementara itu 2 saksi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Falih Al Asqolani dan Agung Setia Budi, juga bersaksi dalam proyek ‘masjid miring’  yang diduga telah terjadi kerugian negara  hampir Rp 6 milyar itu. Namun kesaksian yang diberikan oleh 2 insinyur muda itu malah memberatkan para terdakwa itu sendiri. Mereka berdua kompak untuk cuci tangan.

Setidaknya terlihat di awal sidang dimana majelis mempertanyakan apakah mereka turun langsung ke lapangan melihat lokasi proyek. Ternyata mereka mengaku tidak tahu. Mendengar jawaban seperti itu langsung memperoleh cecaran.

Hingga akhirnya mereka akui pernah lihat lokasi proyek yang berupa cekungan dan penuh dengan air. Mereka mengaku pernah menyarankan kepada PPK Denny Sandra untuk merubah lokasi proyek. Namun Denny mengaku kalau dipindah lokasi akan merubah konsep masjid terapung.

Pegawai Dinas PU ini akui sebagai tim teknis tidak melaksanakan tugasnya secara baik dan benar. Walau mereka juga akui telah menerima upah dari proyek itu. Adapun terkait dengan hasil-hasil teknis kerja bukan melalui pengamatan langsung melainkan sebatas laporan dari para pekerja lapangan semata.

“Kami jarang ke lokasi yang mulia. Cuma satu minggu sekali,” akunya.

Namun saat ditanya apa saja laporan tertulisnya ternyata mereka cuma bengong saja. Lalu berujar, “gak tahu yang mulia.”

Dengan jawaban pamungkas itu tak ayal mereka dimarahin oleh yang mulia Irwan Munir.

Sumber: babelpos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

Berita Untuk Anda