oleh

Steven Jordan Alumni Liga Dangdut Indonesia Terjerat Kasus Persebutuhan Anak Di Bawah Umur

Loading

Babelinfo.id – BANGKA BELITUNG, dilansir dari wowbabel.com — Warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Steven Jordan (22) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang.

Jordan dibekuk polisi lantaran, diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (17) bukan nama aslinya.

Warga Kelurahan Ketapang, bernama Steven Jordan ini, merupakan alumni Liga Dangdut (Lida) Indonesia tahun 2020.

Pelaku ditangkap polisi, saat sedang berada di rumah kedua orang tuanya di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Selasa 4 Oktober 2022, sekira pukul 16.30 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, polisi menangkap Steven Jordan lantaran diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur.

Disampaikan Adi Putra, peristiwa ini dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur itu pada 14 Juni 2022 lalu.

“Pelaku melakukan terhadap korban, di kos-kosan wilayah Jalan Mustika, Semabung Lama, dan terhitung kurang lebih sebanyak tujuh kali,” kata Adi Putra, Kamis 6 Oktober 2022.

Saat ini pelaku telah diperiksa Unit PPA Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, dan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan kuat mengarah ke pelaku yang melakukan persetubuhan dibawah umur.

Hasil gelar perkara kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Adi Putra.

Sementara itu, kata Adi Putra, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pernah menjanjikan akan menikahi korban, namun hingga saat ini janji tersebut tidak terpenuhi oleh pelaku.

“Bahwa pelaku ada hubungan emosional antara pelaku dan korban ini namun pada kasus anak dibawah umur, faktor suka sama suka tidak berlaku pada kasus perlindungan anak,” terang Adi Putra.

Terkait perlindungan anak apabila melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka tidak berlaku dengan adanya undang-undang perlindungan anak, itu sudah persetubuhan lantaran korbannya bukan orang dewasa,” ucap Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Steven Jordan dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.(*)

Uploader: DedyMedia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda