oleh

2 Janda di Payak Ubi Diciduk Satres Narkoba Polres Bangka Selatan

Loading

Babelinfo – Toboali – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan disebuah rumah yang berada di jalan Payak Ubi, Sukadamai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto bersama Kasat Narkoba AKP Yandrie C Akip tersebut berhasil mengamankan dua orang wanita muda A (27 tahun) dan S yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kedua tersangka A dan S yang berstatus janda ini tak berkutik saat diamankan Satres Nakroba Polres Bangka Selatan. Tersangka A diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Payak Ubi, Sukadamai, Kecamatan Toboali pada Senin pagi 17 Mei 2021.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto mengatakan, sebelum mengamankan tersangka A, anggota Satres Narkoba terlebih dahulu mengamankan tersangka S yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.

“Hari ini Satres Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Payak Ubi Toboali, Bangka Selatan dari tersangka A dan S. Dari tersangka ini ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 20 gram,” kata AKBP Agus Siswanto kepada wartawan, Senin 17 Mei 2021.

Ia menuturkan, kedua tersangka berserta barang bukti narkotika langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti narkoba serta barang bukti yang lain seperti buku catatan, uang tunai, handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi bisnis barang haram tersebut sudah diamankan ke Mapolres beserta kedua tersangkanya,” ujar dia.

AKBP Agus mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang haram tersebut, mengingat AS merupakan mantan istri terpidana kasus narkotika yang telah bebas dengan menebus denda subsider sebesar Rp 2 Miliar.

“Kita imbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada Polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar dia.

Sumber: lensababel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda