oleh

Polres Bangka Bongkar Praktik Peredaran Sabu-sabu Berbungkus Permen

Loading

SUNGAILIAT , — Berbagai cara dan upaya terus dilakukan para penyalahgunaan narkotika, agar barang haram yang diedarkannya dapat terjual dan tidak diketahui pihak kepolisian. 

Namun, seperti kata pepatah sepandai-pandai tupai meloncat akhirnya jatuh juga, demikian dirasakan Agus Salim alias Agus Gam (33) warga yang berdomisili di Lingkungan Sri Bulan, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan Ary Priyanto alias Ari (41) warga Taman Pesona Bangka.

Pasalnya, upaya keduanya mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dibungkus permen akhirnya berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Bangka.

“Terungkapnya hal ini setelah Satresnarkoba berhasil mengamankan Agus Gam, Sabtu (17/4/2021) lalu kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan Ari,” kata Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan SIK di Sungailiat, Jumat (23/4/2021). 

“Untuk pelaku Ari diamankan Kamis (22/4/2021) di Gedung Juang Sungailiat ketika hendak transaksi,” ujarnya. 

Kapolres Bangka menjelaskan pelaku Agus ketika hendak diringkus sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, kendati sudah dikeluarkan tembakan peringatan namun tetap berusaha kabur, akhirnya personel menembak ke arah pelaku namun mengenai mesin sepeda motor. 

“Tembakan selanjutnya mengenai kaki kiri pelaku, pelariannya gagal dan berhasil diamankan personel Satrenarkoba,” jelas Kapolres Bangka. 

Lanjutnya, modus pelaku mengedarkan sabu berbungkus permen ini dengan cara membuka bungkus kecil permen lalu memasukkan sabu seberat 0,88 gram sabu.

“Jadi setiap pembeli menghubunginya, pelaku memberikan permen itu sesuai dengan jumlah yang diminta,” ujarnya. 

Ketika digeledah dari tangan para pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 24 bungkus permen berisikan sabu, kemudian dilakukan pengembangan ke kediaman pelaku, ditemukan barang bukti yang lebih besar lagi diantaranya tiga bungkusan permen yang sudah dimodifikasi berisikan tiga kantong plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seberat 0,88 gram, sebanyak 21 bungkusan permen yang dimodifikasi berisikan 21 kantong plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,55 gram, satu bungkusan permen yang dimodifikasi berisikan satu kantong plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram. 

Selain itu sebanyak tiga kantong plastik besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 152,46 gram, enam kantong plastik berisikan kristal putih diduga narkotika sabu dalam bekas kaleng cat mowilex dengan berat bruto 216,41 gram, dua kantong plastik berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dalam kotak rokok berat bruto 3,53 gram, tujuh kantong plastik berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dalam bekas kaleng cat lippo paint dengan berat bruto 29,75 gram.

Sebanyak dua kantong plastik besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu kantong asoi merah di dalam bekas kaleng cat lippo paint dengan berat bruto 73,59 gram, satu kantong plastik besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dalam bekas kaleng cat lippo paint dg berat bruto 103,34 gram, satu kantong plastik besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan di lemari pakaian berat bruto 525,48 gram. 

Tidak itu saja diduga ganja didalam toples plastik dengan berat bruto 213,10 gram, dua bungkus kertas berisikan diduga narkotika jenis ganja dalam bekas kaleng cat mowilek dg berat bruto  13,43 gram, satu butir diduga ektasi atau inex warna hijau ditemukan dalam dompet warna unggu berat bruto 0,45 gram, satu buah timbangan digital besar, dua kaleng cat yaitu mowilek dan lippo paint, satu unit alat press plastik, lima pcs permen untuk dimodifikasi sebagai akses transaksi narkoba jenis sabu.

Satu bungkus bekas bungkus teh dari Cina untuk pembungkus narkotika jenis sabu, satu dus plastik strip bening berbagai ukuran, dua buku tabungan BCA, dua unit handphone merk Samsung warna merah dan hitam dan uang senilai Rp. 558.000, satu butir pil ekstasi, daun ganja kering, mesin pres dan empat unit handphone

“Ditemukan juga satu buah ID card pers atau jurnalis yang disimpan dalam dompet pelaku,” jelas AKBP Widi. 

“Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni memiliki, menyimpan dan menguasai, memgedarkan dan menjual narkotika jenis sabu,” pungkasnya. 

Sumber: wowbabel.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda