PANGKALPINANG, BABELINFO.MONSTER — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), sudah menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Rika Komarina mengatakan, sebelumnya bantuan bagi ahli waris pasien Covid-19 diberikan santunan senilai Rp 15 juta. Namun, pada tahun 2021 ini santunan tersebut sudah dihentikan.
“Hal itu berdasarkan surat dari Kementerian Sosial pada Februari lalu, bahwa untuk pasien meninggal Covid-19 tidak dianggarkan lagi di tahun 2021,” ujar Rika Komarina, Selasa (16/3/2021).
Rika mengatakan, untuk Kota Pangkalpinang sudah ada dua ahli waris yang menerima santunan tersebut pada tahun 2020 lalu.
“Karena hal itu terkait dengan anggaran, jadi apa yang diarahkan oleh pusat itu yang kami tindak lanjuti. Kemarin ada dua ahli waris penerima bantuan itu di Kota Pangkalpinang,” katanya.
Saat ditanya terkait bantuan bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang harus menjalani isolasi mandiri, Rika menyebutkan, Dinas Sosial tidak memiliki anggaran untuk menangani itu. Karena penanganan pasien Covid-19 merupakan kewenangan Dinas Kesehatan.
“Tidak ada di Dinas Sosial. Refocusing anggaran itu banyak di Dinas Kesehatan. Coba tanyakan ke kesana,” ujar Rika.(BBR)
Sumber: Babelreview.co.id
Komentar