BABELINFO – BANGKA — Sedikitnya 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka.
Kabar itu disampakan Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba, IPTU Irwan Haryadi, saat press release di Polres Bangka, Selasa (16/03) pagi Kemarin.
Menurut Irwan, sebagian besar di antaranya merupakan kurir. Dari 15 orang yang berhasil diamankan, 11 orang diantaranya merupakan warga Kecamatan Belinyu, dan 2 orang residivis yang sudah pernah dihukum.
” Iya, ada 11 orang warga Belinyu yang diproses. Kalau mereka kan rata-rata kurir, ada juga yang residivis,” kata Irwan.
Sementara, hampir keseluruhan terduga pelaku itu disangkal pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dey)
Komentar