Sungailiat, BABELINFO — EJ (48) Warga kota Pangkalpinang berhasil diamankan Polsek Sungailiat, Atas dugaan terjadinya tindak pidana terhadap YP (26) warga sungailiat,Bangka, Minggu(14/3/21)
Atas laporan yang di terima LP/B – 252/III/2021/BABEL/RES BANGKA/SEK SUNGAILIAT, tanggal 14 maret 2021. Didugaan terjadinya tindak pidana.
Kapolsek Sungailiat Iptu Rene Zakharia S.IK mebenarkan kejadian tersebut dan memerintahkan personilnya untuk pengusutan secara hukum lebih lanjut
“Pelaku Inisal EJ melakukan pengancaman kepada YP dengan menggunakan 2 bilah parang dimana salah satu parang diacungkan pelaku kearah YP sambil berkata “Sini ka ku tebes ( Sini kamu saya tebas) Dan untuk 1 bilah parang lagi dilemparkan oleh Pelaku EJ kearah kepala YP namun tidak mengenai kepala ,” ungkap Iptu Rene
Ia menambahkan Setelah kejadian itu korban merasa takut/trauma dan langsung membuat laporan ke Polsek sungailiat
” Merasa takut korban YP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungailiat guna dilakukan pengusutan secara hukum lebih lanjut.,” Ujarnya Iptu Rene
Pelaku EJ diamankan pelsek sungailiat bersama barang bukti 1 bilah parang dengan gagang plastik warna hitam, dan 1 bilah parang dengan gagang plastik warna merah
” Atas perbuatan pelaku dikenakan UU Darurat atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang, melakukan ancaman dengan kekerasan,” tutup Rene. (Dey)
Sumber: Seputarbabel.com
Komentar