BABELINFO – TOBOALI – Camat Toboali, Sumindar memberikan himbauan serta bentang spanduk larangan membakar hutan dan lahan kepada warga di beberapa titik diwilayahnya, Senin (15/03/2021).
Sumindar mengatakan bersama Danramil 413–02/Toboali, MayorInfIstiyaridan Kapolsek Toboali, AKP Wendi Indra Yudha hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Maka dari itu kita ajak warga untuk mencegah karhutla dengan cara bentangkan spanduk dilarang membakar hutan dan lahan.
Dirinya menegaskan bahwa sesuai UU RI nomor 18 tahun 2004 pasal 48 ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengelola lahan dengan cara pembakaran.
“Yang mana dengan sengaja berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup di ancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar,”jelasnya.
Sumindar menambahkan untuk melakukan kegiatan sosialisasi cegah karhutla, dengan melakukan pembentangan spanduk karhutla, mengajak masyarakat khususnya warga Kecamatan Toboali berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla.
“Yaitu dengan membangun sinergi antara masyarakat, kemudian apabila mengetahui kejadian kebakaran agar melaporkan ke bhabinkamtibmas atau ke kantor Kepolisian terdekat,”pungkasnya. (dey)
Sumber: m.radarbangka.com
Komentar