Babelinfo – PANGKALPINANG – Seorang oknum wartawan di Kota Pangkalpinang berinisial Fa alias Da (37) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang saat hendak menjual narkotina jenis sabu-sabu.
Hal ini dibenarkan Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi kepada Babel Pos, Senin (22/2/2021) di ruang kerjanya.
“Ya benar, seorang oknum wartawan online berinisial Fa alias Da diamankan di rutan Mapolres Pangkalpinang. Dia ditangkap saat transaksi jual sabu,” ungkap Johan.
Johan menerangkan, Da ditangkap pada Kamis (18/2/2021) lalu sekitar pukul 21.15 WIB di sekitar kawasan Jalan Stania Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Johan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di atas jalan, yang mana narkotika jenis sabu tersebut tersangka buang saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah kita amankan, kemudian tersangka dengan barang bukti yang ada langsung di bawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap Tersangka di duga melanggar pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas perwira melati satu ini.
Lebih lanjut dikatakan Johan, warga Perumahan Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang ini sudah lama menjadi target operasi.
Namun Johan belum mengetahui apakah tersangka sebelumnya sempat pernah diamankan polisi dengan kasus yang sama.
“Kalau dicatatan kita, Da ini baru pertama kali diamankan. Terkait apakah yang bersangkutan itu juga pernah melakukan ataupun pernah ditangkap oleh instansi lain ya kita belum dapat informasi tersebut. Yang jelas, bersangkutan sementara ini diamankan di kita baru pertama kali ini.
Untuk sementara ini, tersangka kita duga sebagai pelaku pengedar dan juga yang bersangkutan pemakai. Sementara untuk hasil urinnya masih dalam pemeriksaan di laboratorium berikut dengan barang bukti,” beber Johan.
Dengan kejadian ini, Johan meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebab menurutnya, saat ini semua kalangan baik muda dan tua sudah menjadi korban.
“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat khususnya semua kalangan harus berhati-hati terutama dalam penyalahgunaan narkotika atau bahkan sudah terjerumus jauh, sehingga sudah mengedarkanya, mengedarkan ataupun menjadi bandar.
Nah ini yang perlu kita hati-hati. Kemudian juga kepada masyarakat khususnya orang tua, alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, semuanya kami minta berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini khususnya di Kota Pangkalpinang.
Kami mengharapkan sekali peran serta daripada masyarakat tersebut sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa masyarakat diperbolehkan untuk berperan dalam pencegahan narkotika ini. Kemudian juga bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian,” tandas Johan.
Diketahui sebelumnya, pada 2018 lalu, Da sempat ditangkap Polda Babel bersama seorang oknum Pegawai Negeri Sipil karena menyimpan sabu.
Da ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Arus Dalam, Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Da yang berperan sebagai pemilik dan penjual itu diamankan berikut dengan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu, kotak rokok dan ponsel.
SUMBER: BABELPOS.CO
Komentar