Babel info – KABAR tak sedap menghinggapi dunia medis Belitung Timur (Beltim). Seorang oknum dokter pria berinisial HR (34) yang bertugas di Puskesmas Mengkubang diproses pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan dugaan lakukan pelecehan seksuai sesama jenis.
KORBAN disebut-sebut pasien yang tengah dirawat di Puskesmas tersebut. Akibat ulah tak senonoh oknum ‘Pak Dokter’ ini, maka yang bersangkutan akan diproses ke ranah sanksi kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN).
PLH Bupati Beltim Ikhwan Fahrozi membenarkan adanya oknum dokter yang diduga melakukan tindak asusila tersebut.
“Saat ini sudah diproses di BKPSDM. Kami sudah dapat informasinya, cuman ada beberapa hal kita tidak ekspos. Khawatir berdampak kepada pelayanan masyarakat, timbul keraguan, bukan hanya ke dokternya, bahkan ke daerahnya terdampak,” ungkap Ikhwan Fahrozi kepada Belitong Ekspres, Kamis (18/2).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim Yuspian mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari kuasa hukum korban. Saat ini kata dia sedang dibentuk tim untuk penanganan kasus.
“Kami ada menerima laporan dari kuasa hukum korban, tapi prosedur di kami membentuk tim. Tim itu terdiri dari beberapa unsur, dari tim itu nanti baru kita tindak lanjuti.Kami membentuk tim untuk melakukan croscek. Tim ini ada unsur Inspektorat, IDI, Kepegawaian, Dinkes, Puskesmas. Udah itu kami menyertakan orang yang mengerti, ahli atau siapa yang mengerti tentang apa yang dilakukan,” jelas Yuspian.
Lebih lanjut Yuspian mengatakan, kemudian dari tim yang dibentuk itu akan memanggil yang bersangkutan, termasuk korban, dan saksi. Dari hasil pemeriksaan itulah nanti akan melihat bagaimana perustiwa kejadian sebenarnya.
“Saat ini kan baru laporan, perlu kita buktikan dulu apakah surat yang dikabarkan itu benar. Nanti setelah pemeriksaan pihak-pihak terkait itu selesai, nanti Tim akan merumuskan kira-kira seperti apa nanti hukuman disiplinnya. Keputusannya nanti diserahkan ke Bupati. Nanti kita lihatlah tindakannya seperti apa nanti, saat ini kita belum mengenakan tindakan apapun terhadap yang bersangkutan,” pungkas Yuspian.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Deddy Nuary SH SIK juga membenarkan adanya peristiwa dugaan perpuatan pelecehan seksual sesama jenis oleh oknum dokter Puskesmas Mengkubang. Namun kata dia hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Polres Beltim.
“Laporan resmi belum ada, baru menginformasikan adanya itu tapi kalau secara resmi belum. Tepi memang benar adanya sih itu, cuma kronologinya belum sampai ke saya,” terang AKP Deddy Nuary kepada Belitong Ekspres, Kamis (18/2) kemarin.
Sedangkan dari informasi yang dihimpun Belitong Ekspres, juga menyebutkan seorang oknum dokter laki-laki berinisial HR (34) diduga telah melakukan tindak asusila sesama jenis. Perbuatan tersebut dilakukannya kepada pasien yang saat itu sedang dirawat di Puskesmas Mengkubang.
Atas perbuatan oknum dokter itu, Kepala Puskesmas Mengkubang Drg Ayu Nilam Sahri melayangkan surat kepada yang bersangkutan. Adapun isi suratnya “Sehubungan dengan proses tindak lanjut dari pengaduan pasien atas dugaan pelecehan seksual melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) yang telah didisposisikan ke Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 28 Januari 2021”.
“Maka kami sampaikan pemberitahuan bahwa Sdr dr HR dibebas tugaskan sebagai pemberi layanan pada UPT Puskesmas Mengkubang terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan (proses pemenksaan selesai),” tulis Kepala Puskesmas Mengkubang.
Sumber: Babelpos
Komentar