NAMANG – Selang 12 jam usai melakukan penganiayaan terhadap sang adik kandung, Sugiantoni (18) pada Minggu ( 14/02) di desa Cambai Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah, pelaku Suwandi (25) berhasil diringkus Unit Resintel Polsek Nambang yang bekerjasama dengan Pospol Pulau Besar Polsek Payung.
“Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan tadi malam pukul 23:00 WIB, di pulau besar Bangka Selatan,” ujar Kapolsek Namang IPDA Endi Putrawansah seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, Senin (15/02)
Ia mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di pulau Besar Bangka Selatan.
“Informasi dari masyarakat tersangka berada di Desa Batu Betumpang Pulau Besar, atas laporan tersebut kami langsung bergerak dan berkoordinasi dengan pihak Pospol Polsek Payung, tersangka berhasil kita tangkap saat berada di kedai kopi milik warga,” tuturnya.
Kapolsek mengatakan saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Namang guna penyidikan lebih lanjut.
“Sudah kita amankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut, terkait informasi dari pihak keluarga bahwa tersangka ini pernah menjalani konsul kejiwaan, kita akan melakukan observasi ke rumah sakit, dan untuk penanganan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Polres,” pungkasnya
Sumber: Babelpos
Komentar