oleh

Nekat Bawa 28 Kg Ganja, Pelaku Seorang Wanita Berhasil di Ringkus

Loading

PANGKALPINANG — Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan seorang wanita warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, berinisial Y (34th), Jum’at Kemarin (12/2).

Y diamankan petugas, karena kedapatan membawa Narkoba Jenis Ganja sebanyak 28 kilogram.

Kapolda Babel melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs. A. Maladi, membenarkan penangkapan pelaku Y.

Maladi mengatakan, penangkapan terjadi di KP Tanjung Kalian Pelabuhan Feri Muntok, Bangka Barat.

“Ya, benar, tadi siang sekitar pukul 13.30 Wib, telah diamankan Pelaku Y, karena kedapatan membawa narkoba jenis Ganja,” ungkap Maladi.

Dikatakan Maladi, Narkoba jenis Ganja ini berada dalam 28 bungkus paket. Masing-masing paket berisikan 10 bungkus di dalam koper, 18 bungkus di dalam 2 Dus.

“Jadi total narkoba jenis ganja yang diamankan dari pelaku Y diperkirakan ada 28 kilogram,” kata Maladi.

Untuk peran pelaku Y sendiri masih didalami. Namun Y saat ini sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung, untuk menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel.

“Saat ini anggota kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku Y tersebut. Nanti akan kita infokan kembali,” demikian Maladi. 

Sumber: KabarBangka.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda