BABELINFO – Pangkalpinang – Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Anang Syarif Hidayat mengatakan tersangka RG Terduga teroris yang diamankan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri di Pangkalpinang sangat aktif di media sosial (medsos).
“Sangat aktif di media sosial untuk menyuarakan bagaimana membuat bom. Selain itu juga membagikan tentang kejadian di Timur Tengah dan menghasut orang melakukan kekerasan,” ujar Anang kepada wartawan, Senin, 8 Februari 2021.
Anang menuturkan RS diduga merupakan simpatisan dari ISIS dan pernah bergabung dengan FPI (Front Pembela Islam). Saat ini RG, kata Anang, sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Densus 88 untuk tujuh hari kedepan.
“Sesuai dengan Undang-undang setelah tujuh hari akan lebih jelas dan lebih clear lagi tentang tersangka RG ini,” ujar dia.
Menurut Anang, apa yang dilakukan RG sudah memenuhi unsur dalam pasal 13 A Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme, yaitu dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap, perilaku dan tulisan untuk menghasut orang atau kelompok agar melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Tindakan yang dilakukan berakibat pada tindak pidana terorisme. Tersangka RG terancam hukuman lima tahun,” ujar dia.
Sumber: Lensabangkabelitung.com
Komentar