Dedymedia – BANGKA — Beberapa hari ini, rencana kenaikan tunjangan perumahan Anggota DPRD Kabupaten Bangka ramai diperbincangkan publik di berbagai media massa.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto mengatakan, rencana kenaikan tunjangan perumahan Anggota DPRD Kabupten Bangka ditanggapi berbagai macam pendapat dan opini negatif.
Bahkan, ada oknum Anggota DPRD Kabupaten Bangka menuding masalah ini dibocorkan oleh oknum ASN di lingkungan Sekda Bangka.
Padahal, menurut Taufik, persoalan usulan dan rencana kenaikan tunjangan perumahan Anggota DPRD Kabupaten Bangka tidak perlu ditutup-tutupi, karena pemerintah daerah sebagai instansi publik, wajib menyampaikan ke publik terhadap rencana penggunaan keuangan daerah melalui ABPD.
“Semestinya, pihak Sekwan DPRD Kabupaten Bangka yang menyampaikan kepada publik, terkait rencana atau usulan kenaikan tunjangan perumahan Anggota DPRD Kabupaten Bangka, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Taufik, sebagaimana rilis yang diterima redaksi, Jum’at (5/2).
Munculnya pendapat dan opini negatif terhadap usulan atau rencana kenaikan tunjangan perumahan Anggota DPRD Kabupaten Bangka ini, lanjut Taufik, perlu disikapi secara profesional oleh semua pihak agar masalah ini tidak membias, baik kepada pihak Eksekutif maupun Legislatif.
Oleh karena itu, kata legislator asal Kecamatan Merawang ini, perlu diluruskan mengenai rencana atau usulan kenaikan tunjangan perumahan Anggota DPRD Kabupaten Bangka periode 2019-2024 itu.
“Sejak periode lama 2014 – 2019, tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bangka, berdasarkan gaji yang saya terima sebesar Rp. 5.312.500,- dan ini berlaku sampai ke periode 2019-2024. Apabila kita bandingkan tunjangan perumahan Anggota DPRD seluruh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bangka adalahlah yang paling kecil saat ini, hanya Rp. 5.312.500,” bebernya.
Taufik menjelaskan, contoh yang rasional apabila dikalkulasi dari tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bangka saat ini, yang nilainya sebesar Rp. 5.312.500,- dikalikan dalam masa 1 periode 5 tahun, maka perhitungannya Rp. 5.312.500,- X 60 bulan (5 tahun) = 318.750.000.
Setiap anggota DPRD Kabupaten Bangka diberi hak perumahan berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dengan luas tanah 350 M2, dan luas bangunan 150 M2, dengan spesifikasi standar dengan Rumah Dinas Sekda Bangka.
“Apakah dengan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bangka selama 1 priode, dengan jumlah uang sebesar Rp. 318.750.000 itu, bisa mendapatkan tanah dan bangunan sebagaimana diamanahkan dalam Permendagri dengan lokasi rumah di Ibukota Kabupaten? Sehingga, tidaklah berlebihan apabila ada rencana atau usulan kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bangka periode 2019-2024,” kata dia.
Masih kata Taufik, Rumah Dinas Anggota DPRD Kabupaten Bangka yang berlokasi di Kelurahan Kenanga, semenjak periode 2004-2009 telah dikembalikan ke Pemda Bangka untuk dijadikan perumahan ASN.
Perumahan Dewan itu dikembalikan, karena tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi Rumah Dinas Anggota DPRD Kabupaten Bangka, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Menurutnya, rencana atau usulan kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bangka tidak perlu diperdebatkan, mengingat Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka masuk dalam kategori sedang, dengan APBD tahun 2021 sekitar 1.1 Triliyun.
“Kami dari Fraksi Gerindra berpandangan, apabila rencana atau usulan kenaikan tunjangan perumahan tersebut menyayat hati dan prasaan masyarakat Kabupaten Bangka, lebih baik ditunda,” demikian Taufik Koriyanto.
Sumber: KabarBangka
Komentar