KOBA, Babelinfo — Mengaku sebagai anggota polisi dan memeras muda mudi yang sedang berpacaran Sundra (39) dan Andreas (40) terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah diamankan Polres Bangka Tengah di kediamannya di Jalan Senang Hati, Kelurahan Koba, Bangka Tengah, Jumat (5/2/2021).
Kasat Reskrim, AKP Rais Muin mengatakan, kedua pelaku diringkus lantaran mendapat laporan dari Kan (17) warga Desa Penyak yang merupakan korban pemerasan dua polisi gadungan itu. Ia mengatakan, kedua pelaku telah mengambil Handphone korban Reno4f dan uang Rp 100 ribu saat sedang berpacaran di Pantai Sumur Tujuh Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba, Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 21.00 wib.
“Ketika sedang nongkrong pacaran korban bersama teman wanitanya di Pantai Sumur 7, korban didatangi kedua pelaku yang mengaku sebagai Anggota Kepolisian. Korban diintrogasi oleh kedua pelaku, diminta menunjukan identitas diri, lalu menahan HP dan uang sebesar Rp 100 ribu milik korban. Pelaku mengajak korban berdamai dengan meminta sejumlah uang Rp 300 ribu,” jelasnya, Jumat (5/2/2021).
Lantaran uangnya kurang, korban akhirnya mencari tambahan uangnya sebesar Rp 200 ribu. Setelah uangnya didapat, korban sudah tidak menemukan kedua pelaku lagi. Sementara Hp dan uang Rp 100 ribu yang sempat ditahan turut raib bersama hilangnya kedua polisi gadungan ini. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 4.050.000.
Korban melaporkan pada Sabtu (16/1/2021) ke Polres Bateng, alhasil tim Tupai Polres Bateng mengendus keberadaan kedua polisi gadungan ini setelah mendapatkan keberadaan HP milik korban yang telah dijual Andreas kepada Doni warga Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka pada Kamis (4/2/2021),” katanya.
“Tim Tupai mendatangi kediaman Doni di Riau Silip, kemudian Jum’at (5/2/2021) dinihari pukul 01.30 Wib, Tim Tupai Polres Bateng memastikan HP Reno4f tersebut milik korban setelah menangkap kedua anggota Polisi gadungan ini di kediamannya masing-masing. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan sudah kami tahan bersama barang bukti 1 unit HP Reno4f,” ujar Kasat Reskrim AKP Rais,
Pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara.
Sumber: Wowbabel
Komentar