Babelinfo – PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang memberhentikan operasi motor bak sampah tiga roda, yang menjadi salah satu pengangkut sampah rumah tangga.
Hal ini dilakukan untuk efisiensi anggaran pemeliharaan dan operasional. Sementara, 40 orang yang terdiri dari 1 PNS dan 39 PHL akan ditempatkan sesuai porsi kebutuhan Dinas Lingkungan Hidup.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Endang Supriyadi menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena pengangkutan sampah sudah terakomodasi oleh mobil truk pink Kelurahan. Sebanyak 84 unit mobil masing-masing dua unit di Kelurahan dirasa mampu mengangkut sampah Rumah Tangga dan Industri di Kota Pangkalpinang.
“Motor itu berhenti karena pertimbangan semenjak 2020 kami dengan 40 motor melayani masyarakat di Kelurahan tidak ter-cover. Adanya mobil truk pink banyak yang dilayani. Efisiensi waktu dan lain sebagainya menjadi pertimbangan,” jelasnya ketika ditemui, Selasa (2/2).
Motor itu nantinya akan dicek kelayakan oleh Dishub apakah ada yang masih bisa digunakan. Menurut dia, rata-rata kendaraan tersebut sudah tidak layak jalan lagi dan masih akan dipertimbangkan untuk peruntukan lainnya. Untuk retribusi, dia menegaskan kepada masyarakat untuk membayar sesuai dengan karcis yang diberikan oleh juru pungut.
“Kita ada target dan bukti pembayaran berupa karcis tadi. Harus sesuai dengan karcis dan yang wajib retribusi bisa meminta karcis itu. Jangan dibiasakan juru pungut tidak menunjukkan karcis,” tegasnya.
Upaya ini dilakukan agar pengelolaan sampah di wilayah Kota Pangkalpinang dapat terus ditingkatkan. Dengan truk sampah diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan cakupan wilayah pelayanan sekaligus mengoptimalkan PAD Kota Pangkalpinang dari retribusi pelayanan sampah.
“Sebagai gantinya, pelayanan persampahan akan diambil alih oleh satuan tugas kebersihan kelurahan dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang dalam pelaksanaannya,” katanya.
Menurut dia, dengan berlakunya pelayanan persampahan oleh satuan tugas kebersihan kelurahan per tanggal 31 Januari 2021, maka status ketenagakerjaan petugas penanggung jawab sarana angkutan sampah motor roda tiga tersebut akan diatur lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan dan fungsi tugas di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang.
“Kita juga akan melakukan pemutakhiran data wajib retribusi pelayanan melalui petugas Kelurahan. Yang belum mendapat pelayanan dapat menghubungi Kelurahan melalui Ketua RT/RW,” ujarnya.
Sumber: Babelpos
Komentar