oleh

3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Pangkalpinang

Loading

Pangkalpinang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (KPP-TMP) Bea Cukai Pangkalpinang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berupa rokok ilegal yang beredar di Pulau Bangka.

Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 195.637 ribu bungkus rokok dengan isi 3.912.740 batang dengan total nilai barang senilai Rp 3.961.897.800.

“Sedangkan untuk total kerugian negara mencapai Rp 1.772.187.700. Kita musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Yetty kepada wartawan usai Kegiatan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan di Komplek Perumahan Dinas Bea Cukai Pangkalpinang, Rabu, 3 Februari 2021.

Yetty menuturkan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan rokok ilegal yang dilakukan pada November 2019 sampai dengan September 2020 dengan jumlah penindakan sebanyak 47 kali.

“Tujuan pemusnahan guna mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara dalam rangka pelaksanaan pemenuhan aturan di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar dia.

Yetty menambahkan Surat Keputusan barang dikuasai negara telah diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2019 sampai dengan 6 November 2020. Dan untuk surat persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara atas nama Menteri Keuangan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S262/MK6/KM5/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPP BC TMP Pangkalpinang yang dikeluarkan oleh Kepala KPKNL Pangkalpinang.

Sumber: Lensabangkabelitung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda