oleh

Rizky dan Santo Sama-Sama Terancam Hukuman Mati Meski dijerat Pasal yg Berbeda

Loading

BabelinfoTANJUNGPANDAN – Dua tersangka kasus pembunuhan di Kabupaten Belitung yaitu Rizky (18) dan Santo (26) terancam hukuman mati. Meski begitu, keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.

Santo tersangka kasus pembunuhan Arifin (56) warga Jalan Jawa, Desa Cerucuk dijerat Primer Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) tentang pembunuhan. Kemudian subsider Pasal 365 Ayat 4 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Ancaman hukuman mati/seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Sedangkan Rizky yang membunuh Sherly Novianto (24) warga Jalan Penghulu, Dusun Piak Aik Desa Sijuk, dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Tentang Pembunuhan Berencana, dan lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Yakni Tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Hal itu diungkapkan Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono, saat melakukan konferensi pers di Aula Mapolres Belitung, Senin (1/2) siang kemarin. AKBP Ari mengatakan, untuk tersangka Santo awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat Jumat (28/1) lalu, mengenai adanya dugaan kasus pembunuhan.

“Saat itu cucu korban datang ke lokasi untuk mengantar bantuan langsung tunai (BLT). Setiba di kediaman kakeknya, dia melihat korban sudah berlumuran darah. Akhirnya cucu korban melaporkan ke ibunya,” Kata AKBP Ari di hadapan wartawan.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan olah TKP. Hingga akhirnya Jajaran Satreskrim Polres Belitung dan Polsek Badau melakukan pengejaran di terhadap tersangka. “Petunjuk awal kita berhasil mengamankan Andi Bahar. Dia merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Tanjungpandan, tahun 2020 lalu,” ujarnya.

“Saat kita interogasi, dia mengaku mengantarkan tersangka Santo ke suatu tempat. Berdasarkan informasi itu, kami lakukan pencarian. Hingga akhirnya kita mendapatkan informasi keberadaan Santo di Bagan kapal di Tanjung RU,” sambung Kapolres Belitung.

Pada hari Jumat sekitar pukul 22.30 WIB, jajaran kepolisian mendatangi lokasi dan berusaha menangkap tersangka. Namun pada saat hendak dibawa ke Polres Belitung, Santo melalukan perlawanan hingga akhirnya polisi melumpuhkan kedua kakinya.

Menurut AKBP Ari, motif tersangka melakukan perbuatan tindak pidana tersebut lantaran kesal tidak izinkan meminjamkan motornya. Saat itu Kamis (27/1) Santo mendatangi rumah Arifin, tujuannya untuk meminjam motor korban.

Namun permintaan tersangka meminjam motor tidak dipenuhi korban. Tak terima dengan ucapan korban, Santo mengambil batu lalu memukul ke bagian kepala Arifin berkali kali. Korban yang akrab disapa Rifin sempat melawan, hingga akhirnya tewas.

“Setelah itu tersangka mengambil motor lalu meninggalkan lokasi. Setelah itu hasil curiannya dijual ke seseorang dengan harga Rp 450 ribu. Saat ini barang bukti seperti motor dan batu sudah kita amankan,” jelas Kapolres Belitung.

“Untuk tersangka kasus pencurian Andi Bahar, juga kita tetap sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 362 Ayat 1 ke 5. KUHP Tentang Pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” imbuhnya AKBP Ari.

Pria jebolan AKPOL tahun 2000 ini kembali menjelaskan, untuk tersangka Rizky pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sepeda motor, parang hingga baju korban.

“Untuk Rizky, saat itu Polsek Sijuk mendapat laporan adanya kasus pumbunuhan di Sijuk. Yakni korban atas nama Sherly Novianto. Dia tewas setelah mengalami luka di bagian kepala,” kata AKBP Ari

Usai mendapat laporan itu, Jajaran Polres Belitung dan Polsek Sijuk langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka yang saat itu berada di rumah kawasan Sijuk. “Korban ditangkap di dalam rumahnya. Dia belum sempat kabur. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka dibawa ke Polres Belitung,” jelasnya.

AKBP Ari Mujiyono memaparkan, sebelum peristiwa ini terjadi, tersangka teringat dengan orang tuanya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Tepatnya di tahun 2020. Menurut tersangka, diduga ayahnya tewas lantaran diguna-guna (santet) keluarga korban.

Setelah itu pria yang sehari-hari bekerja sebagai Satpam di Beltim ini mengambil parang lalu menuju ke lokasi dengan menggunakan motor matiknya. Setiba di rumah korban, keduanya sempat cekcok. Lalu tersangka membacok korban di bagian kepala hingga berkali-kali. Hingga akhirnya korban tewas.

“Untuk saat ini kedua tersangka kasus pembunuhan dan 1 tersangka curanmor sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolres Belitung.

Menanggapi hal itu, Rizky tak menampiknya. Dia mengakui apa yang diungkapkan Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono. “Iya benar,” kata Rizky kepada wartawan. Sementara itu hal yang sama juga diungkapkan tersangka Santo.

Menurutnya, sebelum dia menghabisi nyawa korban Arifin ia sempat mendatangi gubuknya dengan kondisi mabuk. Sebab Santo telah mengkonsumsi obat batuk dan menghisap lem Aibon.

“Saat itu saya datang baik-baik tujuannya untuk meminjam motor untuk nganyaw (pergi jalan), namun tidak dikasih. Lalu saya pukul dengan batu. Tapi dia melawan, ya saya pukul hingga meninggal,” katanya.

Sumber: BelitongExpres

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda