BANGKA BARAT — Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat merapkan test psikologis bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan SIM A dan C.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat IPTU April Yadi mengatakan, program test psikologi bagi pemohon SIM baru maupun perpanjang ini akan di laksanakan mulai besok tanggal 1 Februari 2021, dan pemohon SIM bisa datang langsung ke kantor test psikologi.
“ Setiap pemohon SIM A dan C baik itu baru ataupun perpanjangan akan kita terapkan tes psikologis, tujuannya agar kita bisa mengetahui psikologi orang tersebut, karena hal ini sangat penting sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan mengerti tentang rambu serta peraturan di jalan raya,” ujar Kasat Lantas Polres Bangka Barat, IPTU April Yadi, Minggu ( 31/1/2021 ).
April Yadi menjelaskan, pihaknya menjalankan program tes psikologi ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, serta Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
“ Progam ini sudah di atur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 9 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 9 Tahun 2012, serta ST Kapolda Babel Nomor : ST/02/I/YAN.1.1/2021, Tentang pemberlakukan tes psikologi bagi pemohon dan perpanjangan SIM A atau C,” tuturnya.
Menurut April, masa berlaku SIM adalah lima tahun, selama masa itu psikologi seseorang bisa berubah – ubah. Karena itu, pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani.
” Kalau jasmani kan sudah harus lulus kir dokter sedangkan kalau rohani harus lulus ujian psikotes,” sambungnya.
Ditambahkannya, permohonan SIM tetap sama, hanya saja usai mengikuti ujian kir dokter, pemohon SIM mengikuti ujian psikologi. Menurutnya, syarat sehat jasmani dan rohani harus lah mutlak.
” Pasalnya, pengguna jalan erat kaitannya dengan sikap, etika, norma, dan saling menghargai pengguna jalan,” tutup dia.
Uploader: Dedy
Sumber: kabarbangka
Komentar