oleh

Usai Jalani Penjara 5 Tahun, Napi Terorisme Ini Bebas

Loading

PANGKALPINANG – Setelah menjalani masa tahanan selama lima tahun, narapidana terorisme (Napiter) Alfan Bin Mustafa alias Ronal akhirnya bebas. Ia keluar dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang, Kamis (28/1/2021).

Pantauan Babel Pos di lokasi, Alfan keluar dari pintu depan lapas sekitar pukul 09.12 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih abu-abu celana hitam bertopi kupluk dan menyandang tas berwarna coklat, Alfan langsung menuju mobil kijang flat BN 2343 AZ berwarna hijau gelap yang dikawal dua petugas lapas.

Saat mobil mulai berjalan dan hendak keluar dari gerbang lapas, Alfan sempat melambai beberapa petugas yang berada di tempat tunggu pengunjung lepas.

Kemudian dengan dikawal sejumlah petugas mulai dari Polda Babel, Polres Pangkalpinang, Badan Intejen Negara (BIN) hingga Densus 88, Alfan langsung dibawa ke Bandara Depati Amir Pangkalpinang untuk dipulangkan ke tempat asalnya di Padang Sumatera Barat.

Menurut informasi petugas lapas, Alfan naik pesawat Citilink pukul 10.35 WIB.

Namun sayangnya, ketika harian ini hendak mengambil momen bebasnya Alfan dilarang oleh petugas lapas dengan alasan privasi. Sehingga tak ada foto atau video yang bisa diabadikan.

Kepala Lapas Kelas II A Kota Pangkalpinang, Badarudin melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Adam Ridwansyah kepada harian ini mengatakan, bebasnya Alfan berdasarkan surat lepas Nomor 1/I/2021.

Katanya, Alfan yang merupakan titipan napiter dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini sudah menjalani hukuman selama lima tahun.

“Awalnya Alfan di pidana 5 tahun oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan mulai ditahan 29 Januari 2016. Kemudian dia dititipkan ke Lapas II A Pangkalpinang pada 28 Juli 2017. Jadi dia ditahan disini (Lapas II A Pangkalpinang-red) hanya tiga tahun enam bulan,” ungkap Adam yang didampingi petugas Lapas lainnya, Dody.

Adam menyebut, tidak ada pemotongan masa tahanan terhadap Alfan. Pria kelahiran Bukit Tingg, 18 Juni 1982 itu tetap menjalani masa tahanan sesuai Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 dengan pidana 5 tahun.

“Alfan ini tidak mengikuti program integrasi. Kalau dia mengikuti program, pidananya berkurang, tapi dia tidak mau membuat surat pernyataan, sehingga pidananya tetap lima tahun,” terang Adam.

Namun demikian, menurut Adam, selama berada di Lapas II A Pangkalpinang tiga tahum enam bulan, Alfan berprilaku baik dan kooperatif. Hanya saja, katanya, pihak lapas tidak memberikan kesempatan terhadap Alfan untuk tampil karena dikhawatirkan Alfan memiliki massa.

“Jadi selama di tahan lapas, Alfan di sel khusus, terpisah dari para tahanan lainnya. Tapi kita tidak melarang pihak keluarga untuk berkunjung, cuma sepengetahuan kita, selama ditahan, tidak ada satu pun pengunjung yang menjenguknya, karena memang semua keluarganya berdomisili di Padang Sumatera Barat,” papar Adam.

Disinggung terkait pengawalan Alfan ke tempat asalnya, Adam mengatakan, petugas hanya melakukan pengawalan sampai Bandara Depati Amir Pangkalpinang. Sedangkan ketika tiba di Bandara Sumatera Barat, Alfan akan dikawal oleh kepolisian setempat.

“Jadi nanti gayung bersambut, saat tiba di bandara Sumbar, mungkin dikawal dari Polda Sumbar. Namun kita berharap, setelah Alfan bebas, dia bisa menjalani kehidupan normal kembali ditengah-tengah masyarakat,” tandas Adam.

Uploader: Dedy Harianto

Sumber: Babelpos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda