Pangkalpinang – Terobosan dihadirkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Proses pencetakan KTP elektronik atau KTP-el, tak perlu lagi menunggu waktu berhari-hari. Kini, berlangsung cepat dan bisa langsung jadi.
“Mulai Jumat besok, tanggal 29 Januari, pelayanan KTP-el yang baru rekam, hilang, ataupun rusak, langsung jadi atau dapat langsung bisa dicetak,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, kepada Lensabangkabelitung.com, Kamis malam, 28 Januari 2021.
Waktu yang dibutuhkan untuk pencetakan itu, dikatakannya singkat saja, tak sampai lima menit, di luar antrian.
Bagi masyarakat yang baru memulai untuk memiliki KTP-el atau yang belum melakukan perekaman data, juga tak perlu menghabiskan waktu lama.
“Kalau yang mulai dari rekam data, itu kan perlu upload ke Depdagri, baru kemudian dicetak. Yang ini ada waktu sedikit lebih lama. Tapi ini pun paling sekitar lima belas menit,” ujar dia.
Untuk keperluan pencetakan KTP-el, Darwin mengatakan stok blanko di Kota Pangkalpinang saat ini berlimpah. Dengan jumlah di atas empat ribu blanko, cukup untuk keperluan pelayanan sekitar tiga bulan.
Darwin mengimbau kepada masyarakat, agar bisa segera memanfaatkan layanan penggantian KTP yang hilang ataupun rusak dengan proses yang cepat saat ini. Dia pun mempersilakan untuk hadir ke Kantor Disdukcapil, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena saat ini ada di masa pandemi.
Sebagai persyaratan, Darwin mengatakan untuk layanan rekam data KTP-el, pemohon melengkapi dengan fotokopi Kartu Keluarga. Untuk pencetakan ulang KTP-el yang rusak, dia menyebutkan syaratnya berupa Kartu Keluarga ditambah KTP-el asli yang rusak. Adapun pencetakan KTP-el yang hilang, persyaratannya berupa fotokopi Kartu Keluarga ditambah surat keterangan dari kepolisian.
Uploader: dedy harianto
Sumber: lensabangkabelitung
Komentar