oleh

Baru Saja Bebas Dari Penjara, Gembong Narkoba Belitung Berhasil Di Cidup Satnarkoba Belitung

Loading

Babelinfo , SEBANYAK puluhan paket narkoba dengan berat bruto 122,80 gram atayu seharga kurang lebih Rp 300 juta, berhasil diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung.

BARANG bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat dari IH (32) yang diduga seorang bandar narkoba di Belitung. Pelaku diringkus saat melintas di kawasan Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjungpendam, pada Senin (25/1) lalu.

Penangkapan bandar narkoba itu diungkapkan Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Belitung, Jalan Sijuk, Tanjungpandan, Rabu (27/1) kemarin.

Menurutnya AKBP Ari, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Pada tahun 2017, Iin Hariyanto pernah ditangkap Polres Belitung Timur dengan kasus serupa.

“Bahkan, beberapa pekan lalu, tersangka baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan, dengan status pembebasan bersyarat (PB),” kata AKBP Ari Mujiyono kepada di hadapan wartawan.

Pria asal Sragen Jawa Tengah ini menjelaskan, kronologis penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan Iin. Mendapat info tersebut, Tim Cobra dan Opsnal Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan.

“Saat itu hari Senin, sekitar pukul 08.40 WIB, kami (Tim Cobra Satnarkoba) melihat tersangka sedang melintas menggunakan motornya dengan membawa satu kotak kardus mie goreng. Setelah itu diberhentikan oleh anggota,” jelasnya.

Kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap Iin serta kardus mie goreng tersebut didampingi RT setempat. Saat melakukan penggeledahan, polisi yang berpakaian preman ini menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di dalam kardus.

Mengetahui adanya BB sabu di kotak mie tersebut, akhirnya pihak kepolisian membawa tersangka ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tangan Iin polisi mendapati sejumlah barang bukti.

Adapun BB sebanyak 46 buah plastik berukuran 5×3 centimeter berisikan narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 62,13 gram. Ada juga sebanyak 24 buah plastik, berukuran 3,5 X 2 centimeter berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 13,79 gram.

Selain itu, satu buah plastik berukuran 15×10 centimeter yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,88 gram. Tak hanya sabu-sabu, polisi juga mengamankan BB lain. Seperti plastik dan motor Serta dua buah handphone milik tersangka.

“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari temannya. Proses pengiriman melalui telepon. Lalu tersangka mengambil barang tersebut ke suatu tempat. “Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan atau pendalaman terkait kasus tersebut. Diduga masih ada beberapa orang yang terlibat,” terang Kapolres Belitung.

AKBP Ari Mujiyono menambahkan, rencananya barang haram tersebut akan dijual pelaku di Belitung, dengan harga bervariasi. Namun, dia belum menentukan berapa harga per paketnya. “Tersangka bisa dikatakan bandar narkoba. Sebab dalam kasus ini, dia membeli, lalu menjual, serta sebagai perantara narkotika,” sebut Ari.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Uploader: Dedy Harianto

Sumber: Babelpos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda