Babelinfo – BANGKA SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menggagalkan transaksi narkoba di jalan jalur dua kompleks Perkantoran Pemkab Bangka Selatan, Senin(25/1/2021) malam. Polisi mengamankan dua buruh harian yaitu HY (25) warga Desa Tukak Kecamatan Tukak Sadai dan BN (24) warga Air Bantan 2 Kecamatan Tukak Sadai saat hendak bertransaksi.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Widodo mengatakan, penggagalan transaksi narkoba itu berawal dari adanya informasi warga kepada pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, AKP Yandri melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat digeledah disaksikan RT setempat, Polisi menemukan paket narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram,” katanya, Selasa malam (26/1/2021).
Tersangka beserta barang bukti lainnya langsung diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.
Uploader: Dedy Harianto
Sumber: Inews.id
Komentar