PANGKALPINANG, Babelinfo — Lima orang yang diduga sebagai pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Pangkalpinang, selama bulan Januari 2021.
Kelima tersangka tersebut, yakni Arico Pendian alias Rico (24), Ilham Fadila alias Cileng (19), Bayu Titra alias Ipang (18), Arjunaidi alias Junai (40) dan Rurianto alias Aming (34).
Dari para tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu-sabu dengan total seberat 1,04 gram yang sudah siap edar.
Menurut Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi mengatakan, dalam pemeriksaan diketahui kelima tersangka merupakan pemain baru narkoba dalam peredaran narkoba.
“Satuan Narkoba pertama menangkap Rico, pada 4 Januari 2021 lalu di Jalan Sanggul Dewa RT 001 RW 003 Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari sekira pukul 12.30 Wib,” ungkap Kompol Johan Wahyudi, Senin (25/1/2021) saat Perss relase yang berlangsung di Aula Mapolres Pangkalpinang dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah.
Selain itu ia menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan pipet plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 0,16 gram, yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan.
Selanjutnya, tersangka Ilham, ditangkap di Jalan Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui sekitar pukul 16.30 WIB, pada saat hendak ditangkap pelaku hendak melarikan diri namun dengan sigap polisi berhasil menyergapnya.
“Tersangka Ilham membuang satu sobekan kertas timah yang didalamnya berisikan satu plastik strip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,15 gram,” lanjut Kabag Ops.
Tersangka selanjutnya Bayu Titra, ditangkap di Kampung Rasau,Taman Mandara Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari. Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih jenis sabu seberat 0,33 gram di dalam topi kupluk warna kuning yang diletakkan di pojok kanan atas kasur.
“Jadi ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama, 4 Januari 2021 selanjutnya mereka dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses selanjutnya,” imbuh Kabag Ops.
Sementara itu tersangka lainya Arjunaidi, diciduk pada 19 Januari di kontrakan kawasan Jalan Rustam Effendi RT 005 RW 002 Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek.
Dari penggerebekan tesebut ditemukan barang bukti dua bungkus plastik strip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari tangan tersangka, diketahui sabu tersebut di dapatkan dari Ruriyanto alias Aming, selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Ruriyanto di Jalan Stadion Depati Amir RT 006 RW 003 Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan satu buah alat hisap (Bong),” kata Kabag Ops.
Kompol Johan Wahyudi menambahkan kelima tersangka mendapatkan barang dari luar daerah yakni Jakarta dan Palembang dengan sistem transaksi transfer.
“Modusnya melalui transfer rekening, dikirim dari Palembang via kapal ferry dan setiba di pelabuhan ada yang mengambil barang,” tutup Kabag OPS.
Atas perbuatannya kelima tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Uploader: Dedy Harianto
Sumber: WowBabel
Komentar