Babelinfo , PANGKALPINANG,– Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Induk Kota Pangkalpinang ditertibkan, Senin (25/1/2020).
Penertiban dilakukan lantaran keberadaan para PKL ini kerap mengganggu arus lalu lintas di kawasan pasar tersebut. Para PKL yang ditertibkan akan direlokasi ke Pasar Kransas, yang telah disediakan lapak oleh pemerintah setempat.
“Hari ini kita merelokasi sekaligus menertibkan para PKL yang memakai badan jalan, jangan sampai mengganggu aktivitas dan lalu lintas jalan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Donal.
“Silakan mereka yang berjualan pindah ke Pasar Kranas, sebenarnya kita sudah berulang kali melakukan sosialisasi, namun para pedagang beralasan tidak ada tempat, jadi kita siapkan tempat,” ujarnya.
Adapun sebelumnya, kata Donal, sosialisasi telah dilakukan terhadap para PKL. Penertiban tersebut dilakukan bukan untuk menggusur pedagang, namun hanya dipindahkan ketempat yang sudah disediakan.
“Sebelum melakukan penertiban kami menyiapkan tempat relokasi bagi para pedagang, penertiban ini bukan menggusur namun memindahkan. Mereka boleh berjualan namun, tidak boleh menggunakan badan jalan,” tukasnya.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Pangkalpinang, yang dibentuk untuk melakukan penertiban.
“Kegiatan sosialisasi sudah dilaksanakan tahun kemarin. Poinnya tidak hanya pedagang namun penataan parkir, hari ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi tersebut,” katanya.
Uploader: Dedy Harianto
Sumber: Wowbabel.com
Komentar