oleh

Pelaku Penganiayaan Terhadap Midun Tertangkap Kurang Dari 24 jam

Loading

Babelinfo , LUBUK BESAR – Sigit (31) warga Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar kurang dari 24 jam usai melakukan penganiayaan terhadap Midun (33).

“Tersangka sempat melarikan diri. Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil kita tangkap,” ujar Kapolsek Lubuk Besar IPTU Muhammad Boy Akbar seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, Minggu (24/01/21)

Kapolsek menyebutkan penangkapan bermula dari laporan penganiayaan oleh tersangka Sigit terhadap Midun terjadi di kolong PAM Air Kelubi desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar pada Jum’at 22/01/2021 sekira pukul 22:30 WIB.

“Menurut keterangan, awal terjadinya penganiayaan ini, saat keduanya terlibat cek cok mulut, kemudian pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang disimpan didalam jok sepeda motor Mio Vino, lalu tersangka mendekati korban, dengan posisi berdiri saling berpeluk pelaku menikam sebilah pisau tersebut kearah punggung korban sebanyak 2 kali dan dibagian perut sebanyak 1 kali,”ulasnya

Ia mengatakan setelah itu keduanya pun sempat bergumul di tanah yang kemudian datang rekan-rekan korban dan langsung melerai perkelahian tersebut.

“Setelah di lerai korban langsung melarikan diri, dan korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Lubuk, akibat kejadian tersebut korban menderita luka dibagian punggung dan perut,” tuturnya.

Usai menerima laporan adanya penganiayaan tersebut, IPTU Boy Akbar memerintahkan anggotanya langsung bergerak dan melakukan pencarian terhadap tersangka.

“Berkat laporan masyarakat, pelaku berhasil kita tangkap tersangka di tangkap dipondok kebun yang berada di Desa Belimbing, dari keterangan tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan sebilah pisau, namun pisaunya ia buang ke kolong PAM, guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka sudah berada di Sel Mapolsek Lubuk Besar,” pungkasnya

Uploader: Dedy Harianto

Sumber: Babelpos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda