oleh

Selingkuh Dengan istri Orang, Kadis Kominfo Kabupaten Bangka Tengah berinisial M terancam 9 bulan penjara.

Loading

BABEL, Babelinfo.monster Salah Satu Kepala OPD Kabupaten Bangka terncam hukuman 9 bulan penjara.

Pasalnya, Kepala OPD berinisial M ini dilapirkan oleh A kepada Polres Bangka Tengah karena diduga berselingkuh dengan istri A yang merupakan bawahannya, Senin (28/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Rais Muin SIK atas seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo membenarkan bahwa ada laporan dari A terkait dugaan perselingkuhan itu.

“Iya memang benar ada laporan masuk dan kita sudah melakukan pemanggilan kepala S yang merupakan terlapor dan M yang merupakan pelaku dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” ungkapnya, Kamis(14/1).

“Pasal 284 KUHP sesuai laporan dari Suami si pelaku perempuan”, terangnya.

Seperti diketahui Pasal 284 itu Ancaman penjaranya 9 bulan. Berikut penjelasannya ;

Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.

Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain :

Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh) Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami. Salah satu berlaku pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut : Zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada pasal 27 BW. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Uploader: Dedy Harianto

SUMBER: BABEL.SIBERINDO.CO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda