oleh

Hendak Betransaksi, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Basel

Loading

Babel info — Toboali – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap dua orang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Pasar Sukadamai Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Kamis malam 7 Januari 2021 sekira pukul 21.30 WIB.

Kedua pria yang diamankan yakni Rampeli (57 tahun) dan Jalan alias Bujang (44 tahun). Kedua tersangka yang diamankan ini merupakan warga Jalan Damai Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Kompol Widodo mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di pasar Suka Damai sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.

“Saat melakukan penyelidikan anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Yandri C Akip melihat dua orang yang mencurigakan yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba sehingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujar Kabag Ops Kompol Widodo dalam pesan resmi, Jumat 8 Januari 2021.

Ia menuturkan, saat akan diamankan kedua tersangka sempat hendak melarikan diri. Satu dari tersangka bahkan sempat mencoba membuang barang bukti narkoba yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild.

“Setelah kedua tersangka ini berhasil diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis Sabu dari kedua tersangka yang masing masing seberat 0,50 gram dan 2,21 gram,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka Rampeli yakni 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 2 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,50 gram, Uang sebesar Rp 900.000,- dan 1 buah celana jeans pendek berwarna biru. Sedangkan barang bukti dari tersangka Jalal alias Bujang yakni 11 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 2,21 gram dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild,” ujar dia.

Uploader: Dedy Harianto

Sumber: LensaBangkabelitung.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda