BANGKA — Nasril alias Acil (40) tak bisa berkutik, saat diamankan Tim Unit Operasional Polsek Bukitintan, pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia ditangkap lantaran masuk rumah warga tanpa izin, di Jalan Solihin GP Keluragan Asam, Rangkui Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya Acil telah ditangkap oleh warga setempat, dan diserahkan kepada Polsek Bukitintan, guna untuk ditindaklanjuti.
Saat diinterogasi warga Kampung Melayu, Bukit Merapin, Gerunggang, Kota Pangkalpinang ini mengakui, masuk rumah tersebut.
Diduga pelaku ini ingin menggasak harta benda di rumah tersebut. Diketahui dari hasil interogasi anggota sebelumnya diduga pelaku telah mencuri dua unit handphone.
Handphone tersebut diambil olehnya kediaman seorang warga yang ada di daerah Balunijuk, Merawang, Kabupaten Bangka.
Kapolsek Bukitintan Kompol Evry Susanto membenarkan diduga pelaku diamankan saat masuk ke dalam rumah seorang warga tanpa izin.
“Iya, saat diinterogasi pelaku juga mengakui, telah mencuri dua unit hp smartphone di Balunijuk,” kata Kompol Evry Susanto, Selasa (5/1/2021)
Dari hasil interogasi diduga pelaku, kemudian anggota berkoordinasi dengan Polsek Merawang dan mendapatkan informasi bahwa benar ada laporan pencurian tersebut.
Berdasarkan LP/B-04/I/ 2021/Babel/Res Bangka/Sek Merawang, tanggal 4 Januari 2021.
“Selanjutnya pelaku kami serahkan kepada Polsek Merawang, untuk ditindaklanjuti karena Lpnya di sana,” ucapnya
Barang bukti, yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu buah handphone merk Realme c12, dan 1 buah Handphone merk Realme 3.
Uploader: Dedy harianto
Sumber: Bangkapos
Komentar