Babelinfo – Bangka Belitung mendapat alokasi vaksin covid-19 sebanyak 89.720 dosis.
Angka ini merupakan tahap awal dari upaya vaksinasi covid-19 yang kabarnya akan dimulai pada Januari 2021.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Henri kepada bangkapos.com dalam Forum Group Discussion (FGD), Senin (21/12/2020) menyebutkan kabar ini.
“Alokasinya segitu (89.720 dosis). Tapi vaksinya belum sampai sini (Bangka Belitung,” kata Henri.
Berbagai persiapan untuk vaksin sedang dan terus dilakukan Henri bersama pihak-pihak terkait.
Di satu sisi kabar kehadiran vaksin ini menyenangkan banyak orang.
Namun di sisi lain, persiapan untuk pendistribusian hingga siapa saja yang akan menjadi penerima vaksin ini tentu masih belum terpublikasi dengan baik.
“Kita mendapatkan bantuan (pusat) untuk pembangunan cold room atau ruangan dingin (khusus) untuk penyimpanan vaksin ini. Dan insyaallah dalam waktu dekat selesai dikerjakan. Vaksin (covid-19) memang memerlukan tempat penyimpanan yang tentu tak sama dengan vaksin lainnya,” tutur Henri.
Henri belum bisa memastikan apa jenis vaksin yang akan digunakan di Bangka Belitung.
Informasi terakhir yang diperolehnya tidak menyebutkan soal jenis vaksin.
Namun, soal siapa yang bakal menjadi penerima prioritas pada tahap awal sudah diwacanakan.
“Ada beberapa jenisnya (vaksin) tapi kita belum dapat info soal itu. Tenaga medis tentunya prioritas vaksinasi ini untuk tahap awal,” papar Henri.
Sebelumnya diberitakan pemerintah telah menetapkan vaksin virus corona yang diproduksi enam lembaga berbeda untuk program vaksinasi di Indonesia mendatang.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Keputusan tersebut diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12/2020).
Adapun, keenam jenis vaksin yang ditetapkan tersebut diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd.
Berdasarkan SK Menkes tersebut, vaksin Covid-19 akan bisa dipakai setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sumber : Bangkapos.com
Editor : Dedy Harianto
Komentar