oleh

Inilah 22 Lokasi Rapid Test Antigen Terdekat di Pangkalpinang, Muntok, Belinyu hingga Tanjungpandan

Loading

Babelinfo – BANGKA – Di Bangka Belitung (Babel) setidaknya ada 22 lokasi layanan rapid test antigen.

Lokasi pelayanan rapid Tes Antigen ini tersebar di laboratorium, klinik, dan rumah sakit mulai dari Pangkalpinang hingga Tanjungpandan Belitung

Pangkalpinang dan Tangjungpandan memiliki paling banyak titik lokasi rapid Tes Antigen.

Lokasi rapid Tes Antigen juga bisa diakses di wilayah-wilayah yang jauh dari ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, semisal di Toboali dan Belinyu.

Seperti diketahui, rapid test antigen saat ini diberlakukan sebagai syarat wajib pelaku perjalanan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Bangka Belitung.

Di Negeri Serumpun Sebalai, syarat rapid test antigen bagi pelaku perjalanan ini berlaku sejak Senin (21/12/2020) lalu.

Syarat itu akan diberlakukan hingga 8 Januari 2020.

Hal ini menyusul Surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No 550/1051/Dishub perihal pemberitahuan pemberlakuan rapid test antigen atau swab test PCR keluar masuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimulai, Senin (21/12/2020) hari ini.

Juru Bicara, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung, Andi Budi Prayitno, mengatakan, surat yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mensyaratkan bagi penumpang atau setiap orang menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun penyeberangan.

Wajib memiliki dan melampirkan surat keterangan hasil rapid test antigen atau swab test PCR dengan hasil non reaktif atau negatif.

“Surat itu diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan seperti klinik atau rumah sakit yang sah milik pemerintah, BUMN, ataupun swasta. Surat keterangan hasil rapid test antigen tersebut maksimal digunakan sebagai syarat perjalanan 3 hari setelah diterbitkan atau sebelum keberangkatan,”ujarnya Budi kepada Bangkapos.com, Senin (21/12/2020).

Ia mengatakan, ketentuan ini berlaku terbatas terhitung mulai dari tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

“Untuk pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan dan masih diperkenankan menggunakan surat keterangan hasil rapid test antibodi,”katanya.

Budi juga menyampaikan sebelum melakukan perjalanan ke manapun, baik domestik ataupun internasional, sebaiknya masyarakat mencari informasi terkini dari wilayah yang ingin dikunjungi.

Berikut daftar tempat fasilitas pelayanan kesehatan (laboratorium klinik/rumah sakit) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyediakan pemeriksaan Rapid Test Antigen:

Pulau Bangka:

1. Laboratorium Pro Medic, Pangkalpinang
2. Klinik Pratama RumKitBan/DKT, Pangkalpinang
3. Naraya Medical Center Bandara Depati Amir, Pangkalpinang
4. RSIA Muhaya, Pangkalpinang
5. RSK Bhakti Wara, Pangkalpinang
6. RS Bakti Timah, Pangkalpinang
7. Klinik Al Husni, Sungailiat
8. RS Arsani, Sungailiat
9. RS Medika Stannia, Sungailiat
10. Laboratorium Antonius, Belinyu
11. Klinik Pratama Medika Stannia, Belinyu
12. RS Bakti Timah, Muntok
13. RS Gunung Manik, Parit Tiga
14. Klinik Bakti Timah, Parit Tiga
15. RS Siloam, Pangkalan Baru
16. Klinik dan Apotek Suci Medika, Toboali

Pulau Belitung:

17. Klinik Asyiah Medika, Tanjung Pandan
18. Klinik Belitung Medical Center (BMC), Tanjung Pandan
19. Klinik Pratama Bakti Timah, Tanjung Pandan
20. Farmalab Bandara HAS Hanandjoedin, Tanjung Pandan
21. RS Utama, Tanjung Pandan
22. RS Almah, Tanjung Pandan

Bagaimana tarifnya?

Pemerintah telah menetapkan batasan maksimal tarif rapid test antigen.

Ketentuan ini harus dipatuhi rumah saki dan klinik.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.

Adapun pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen yaitu Rp 250.000 di Pulau Jawa, dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen, wajib mengikuti aturan yang ditetapkan.

“Rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Sekali lagi saya tegaskan harus mengikuti kebijakan ini,” kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).

Dengan adanya penetapan kebijakan tersebut, maka Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Azhar mengimbau, agar rumah sakit dan klinik swasta yang masih mematok harga tinggi rapid test antigen, segera menurunkan tarif.

Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi dan lainnya.

“Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah,” ujarnya.

Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lainnya.

Sumber: Bangkapos.com

Editor: Dedy Harianto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda