oleh

BPJS Kesehatan Kelas III Naik 2021

Loading

Jakarta, Babel info — Iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik menjadi Rp35.0000 per bulan pada 1 Januari 2021.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020, diputuskan iuran kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebesar Rp42.000.

Sebelumnya pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 per orang setiap bulan pada 2020. Sehingga, peserta hanya membayar iuran sebesar Rp25.500.

Namun dalam Perpres tersebut, pemerintah akan mengurangi subsidi sebesar Rp9.500 per orang mulai Januari 2021. Pengurangan subsidi ini akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan kelas III menjadi Rp35.000 per orang setiap bulan.

Sementara, peserta kelas I dan II sudah terlebih dahulu mengalami kenaikan tarif pada 1 Juli 2020 lalu.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta berdasarkan Perpres nomor 64 tahun 2020.

-Kelas I Rp150 ribu per orang
-Kelas II Rp100 ribu per orang
-Kelas III Rp35 ribu per orang

Secara umum, Muttaqien menjelaskan layanan berbasis KDK merupakan penyesuaian manfaat JKN yang berupa manfaat medis. Sementara penyesuaian manfaat nonmedisnya berupa implementasi kelas standar rawat inap.

Perubahan manfaat ini lah yang akan mempengaruhi tarif Ina CBGs dan kapitasi dan pada akhirnya akan mempengaruhi iuran.

Namun, Muttaqien memastikan penyesuaian iuran atas layanan berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan implementasi kelas standar juga baru akan dibahas 2021.

Editor: Dedy Harianto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda