oleh

Yusril Bela Anies Baswedan, Tito Diceramahi Panjang

Loading

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” tegas mantan Kapolri itu.

“Kalau kita lihat UU 12/2012 yang diubah jadi UU 15/2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa pihaknya akan meneken Instruksi Mendagri tersebut hari ini dan akan disampaikan kepada seluruh kepala daerah.

“Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah,” tandasnya.

Artikel Asli: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/11/20/yusril-bela-anies-baswedan-tito-diceramahi-panjang/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda