JAKARTA – Beberapa peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah lulus seleksi dikabarkan banyak yang mengundurkan diri. Rincian peserta mengundurkan diri dan dianggap mengundurkan diri karena tidak mengumpulkan berkas.
Kepala Sub Bagian Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi mengatakan, meskipun banyak yang mengundurkan diri, namun tidak akan menambah jumlah formasi yang kosong. Sebab, peserta mengundurkan diri digantikan oleh peserta yang berada di bawahnya secara peringkat.
Sebagai gambaran, berdasarkan data Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN per 31 Oktober 2020, ada sebanyak 138.791 peserta dinyatakan lulus (pascaoptimalisasi) sebagai CPNS untuk mengisi total 150.371 formasi yang dibuka Pemerintah.
Adapun berdasarkan data BKN, jumlah peserta lulus tersebut mengisi 3.469 jabatan Dosen, 55.039 jabatan Guru, 27.457 Tenaga Kesehatan, dan 52.826 Tenaga Teknis.
Baca Juga: Peserta Lulus Seleksi CPNS Mundur saat Pemberkasan, Ini Dia Penggantinya
Selain itu, Kedeputian Sinka BKN juga menginformasikan, secara nasional terdapat 11.580 formasi kosong, dengan rincian 4.729 berada di 32 kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Non Struktural (LNS), dan 6.851 berada di 456 instansi daerah.
Angka formasi kosong tersebut didapat pascaoptimalisasi, yakni setelah dilakukan pengisian formasi jabatan kosong oleh peserta dengan kualifikasi pendidikan sama, lulus passing grade dan berperingkat terbaik.
“Enggak akan menambah formasi kosong. Karena bisa diganti dengan peserta dengan nilai di bawahnya,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (18/11/2020).
Adapun mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Di antaranya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta.
Kemudian PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat.
Artikel Asli: https://economy.okezone.com/
Komentar