oleh

Abu janda Dipolisikan, Terkait Kasus Rasisme Ras

Loading

DEDYMEDIA , JAKARTA- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mempolisikan salah satu pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1).

Pelaporan Abu Janda ini terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau rasisme.

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, alasan pelaporan ini karena pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 diduga telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Laporan kami telah diterima oleh Bareskrim, tadi. Kami juga sudah lampirkan buktinya,” beber Medya Rischa kepada wartawan, Kamis (28/1).

Menurut Medya, pihaknya telah mengirim barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Twitter Abu Janda.

Namun, kini unggahan itu telah dihapus oleh yang bersangkutan. “Tidak masalah sudah dihapus, kami sudah screenshot itu. Penghapusannya juga bisa jadi bukti bahwa dia (Abu Janda) ketakutan,” terang Medya.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).

Diketahui, Bareskrim Polri saat ini juga tengah menangani kasus ujaran kebencian bernuansa rasisme terhadap Natalius Pigai yang dilakukan oleh Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan.

Ambroncius bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim.

Uploader: Dedy Harianto

Sumber: Pojoksatu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda