oleh

Diduga Bawa Rapid Tes Antigen Palsu, 12 Penumpang Feri Ditahan

Loading

BabelinfoMUNTOK– Tim Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat bersama Tim Angla menahan 12 orang penumpang kapal Fery yang diduga menggunakan surat keterangan hasil rapid tes antigen palsu, di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (18/1/2021).

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama mengatakan kecurigaan petugas di lapangan berawal dari menemukan 12 penumpang ini dalam satu rombongan dengan surat hasil rapid tes antigen dari klinik yang sama.

“Jumlahnya 12 orang, suratnya itu semua sama dari klinik Abdi Waluyo Lampung,” ujar Sidarta kepada awak media, di Pelabuhan Tanjung Kalian, Senin (18/1/2021) sore.

Kemudian Tim Satgas menanyakan kepada para rombongan tersebut apakah dalam pengambilan rapid tes antigen itu dengan cara dicolok hidung, namun mereka menjawab tidak.

“Dia ini aneh, antigen tapi tidak diambil sempel itu masalahnya, hidungnya tidak colok. Jadi ditanya gimana cara ngambil, katanya pakai jari, kan pakai jari antibodi, jadi mereka tidak ada yang dirasa dicolok,” jelas Sidarta.

Menurut Sidarta tidak mungkin klinik mengeluarkan surat tersebut. Ia mensinyalir surat tersebut berasal dari percaloan.

“Ade kode etik ngeluarin dan itu ada tanda tangan dokter. Apakah dari tataran pelaksanaannya? Kita pernah kejadian seperti itu, ternyata bukan dari rumah sakitnya, tapi dari calo segala macam. Ini kita curiga seperti itu juga, kita masih konfirmasi melalui KKP lrovinsi,” bebernya.

Berdasarkan data dari Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen milik salah satu orang penumpang bernama Edi Hariyanto (44), warga Jalan Pahlawan Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, hasil pemeriksaan rapid antigennya negatif.

Pemeriksaan dilakukan tanggal 17 Januari 2021 di Klinik Abdi Waluyo, Jalan Lintas Pematang, Belitang, Binakarsa Blok A RT. 01, RW. 01 Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan. Surat dilengkapi tanda tangan pemeriksa atas nama dr. Chatarina Wiji Rahayu serta stempel klinik Abdi Waluyo.

Salah seorang penumpang saat mengaku mereka membeli surat rapid tes antigen sebesar Rp.250.000. Surat diberikan saat di dalam mobil, namun ada salah satu penumpang yang mengucapkan diberikan pada saat di kapal.

Sementara itu, Koordinator Tim Angla Tanjung Kalian sekaligus Danposal Muntok, Kapten Laut Yuli Prabowo. mengatakan pengecekan surat ini akan diserahkan kepada provinsi sekaligus mengusut hal tersebut kepada pihak berwajib.

“Kalau penumpang kasihan. Mereka sudah transparan kepada petugas. Yang pasti kita sudah mendapat jawaban kalau mereka ini gunakan rapid tes antigen tanpa dites,” terangnya.

Ia menyarakan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Babar agar para penumpang tersebut dirapid tes antigen untuk memastikan bahwa mereka benar-benar sehat.

Sampai berita ini diturunkan 12 penumpang tersebut masih ditahan di Pelabuhan Tj. Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Uploader: Dedy Harianto

Sumber: Babelpos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda