oleh

Kejari BASEL Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 1,3 M atas Gugatan Class Action

Loading

BANGKA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan pada 2020 berhasil menyelamatkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp 1.332.362.000 atas gugatan class action penerangan jalan umum yang padam dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu, (30/12/2020).

Tak hanya itu, Bidang Datun juga telah melakukan pemulihan keuangan atau kekayaan negara dengan jumlah 17 kasus yang bernilai Rp 120.938.752.

Kasubag Bin Kejari Kabupaten Bangka Selatan, Adham Ardhitya yang didampingi oleh Plh Kasi Intel, M. Kaustar menyebutkan di Bidang Datun Kejari Kabupaten Bangka Selatan telah memberikan bantuan hukum sebanyak 17 kegiatan, pelayanan hukum terhadap 25 pemohon serta pertimbangan hukum dari 7 kegiatan.

Sementara itu di Bidang Pembinaan Kejari Kabupaten Bangka Selatan telah melaksanakan belanja pegawai, barang dan modal dengan pagu dana tahun 2020 sebesar Rp 5.168.388.000 dan terealisasi Rp 4.852.947.102 atau sebesar 93,90%. 

Adham lebih lanjut menyetutkan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2020 mencapai total Rp 933.897.172 dan pada Bidang Intelijen telah melakukan pengamanan pembangunan strategis tahun 2020 sebanyak 9 kegiatan dengan total kontrak Rp 57.722.642.000.

Kegiatan lainnya di Bidang Intelijen lanjut Adham yakni Jaksa Masuk Sekolah yang telah dilakukan di 12 SMP yang tersebar di Kabupaten Bangka Selatan.

Selain itu, Jaksa Menyapa yang bekerjasama dengan RRI Sungailiat, Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem) koordinasi Pakem terkait adanya ajaran yang menyimpang di Desa Nyelanding, Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat dimana sebanyak 3 orang yang ditindaklanjuti serta Penerangan Hukum terhadap pejabat desa/kelurahan se-Kabupaten Bangka Selatan terkait tugas dan kewenangan kejaksaan dalam Pilkada 2020.

Lebih lanjut di Bidang Tindak Pidana Umum telah melakukan penuntutan sebanyak 145 perkara dengan eksekusi perkara tindak pidana umum sebanyak 137 perkara dengan SPDP 176. 

Sementara itu di Bidang Tindak Pidana Khusus penyelidikan sebanyak 2 perkara, penyidikan 2 perkara dan eksekusi 3 perkara.

Pemusnahan Barang Bukti

Adham menambahkan di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 57 perkara dengan rincian narkotika jenis Sabu sebanyak 163,6997 gram dan Tramadol sebanyak 384 butir.

Ada juga pemusnahan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) sebanyak 35 perkara dengan rincian 2 pucuk senpi dan 33 sajam.

Kejari Kabupaten Bangka Selatan juga telah melakukan pengembalian barang bukti (BB) di rumah sendiri melalui Lasehati sebanyak 47 kali, pengembalian BB di Kantor Kejari Basel sebanyak 64 kali serta penjualan langsung BB sitaan atau rampasan sebanyak 2 kegiatan dengan nilai Rp 63.775.000.

Di tahun 2021, Adham menyebutkan jika Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan akan tetap fokus mengikuti arah kebijakan pemerintah dan Kejaksaan Agung RI demi menyukseskan kebijakan pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19 yang telah memukul perekonomian dunia.

Selain itu, Kejari Kabupaten Bangka Selatan lanjutnya akan terus membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam penataan dan penyelamatan aset daerah serta menargetkan Kejaksaan Negeri Basel menuju Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Uploader: Dedy Harianto

Sumber : Bangkapos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Untuk Anda