![]()
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendorong percepatan Perda IUPR setelah tiga kabupaten di Bangka Belitung mengantongi WPR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Sementara itu, PT Timah Tbk mendukung penerapan HPM timah untuk mencegah perang harga dan menjamin kesejahteraan penambang rakyat.
BANGKAPOS.COM–Upaya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus didorong dari berbagai sisi.
Selain percepatan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), pemerintah pusat bersama DPR RI juga tengah merumuskan kebijakan Harga Pokok Minimum (HPM) timah guna memberikan kepastian harga bagi masyarakat penambang.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kabupaten sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, penerbitan IUPR masih menunggu penyelesaian regulasi di tingkat daerah.
“WPR sudah ditentukan. Tetapi untuk penerbitan IUPR, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tampak berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari,” ujar Bambang, Kamis (12/2/2026).
Tiga Kabupaten Sudah Kantongi WPR
Saat ini, terdapat tiga kabupaten yang telah memperoleh penetapan WPR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yakni Kabupaten Bangka Selatan, Belitung Timur, dan Bangka Tengah.
Rinciannya, Bangka Selatan memiliki luas WPR sekitar 703,44 hektare, Belitung Timur 932,06 hektare, dan Bangka Tengah menjadi yang terluas dengan 6.344,33 hektare.
Meski demikian, Bambang menekankan pentingnya landasan hukum berupa Perda agar proses penerbitan IUPR dapat berjalan tanpa hambatan administratif.
Komisi XII DPR RI bersama Kementerian ESDM sebelumnya telah menyusun NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sebagai pedoman penerbitan IUPR.
“Kalau memang perlu pendetailan di daerah, silakan diterbitkan Perdanya. Nanti semuanya akan masuk dalam sistem OSS, sehingga tidak ada masalah secara administratif,” jelasnya.
DPRD Babel Targetkan Perda IPR Disahkan Sebelum Lebaran
Di tingkat provinsi, DPRD Kepulauan Bangka Belitung menargetkan Perda Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat disahkan sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyebut percepatan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
“Target kita sebelum lebaran sudah disahkan. Ini menjadi solusi agar masyarakat penambang memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Didit mengingatkan bahwa kewenangan pengusulan WPR berada di tangan bupati masing-masing kabupaten, bukan gubernur maupun DPRD provinsi.








Komentar