Terima Rp45,9 M dari SP3AT Fiktif, Mantan Bupati dan ASN Bangka Selatan Jadi Tersangka Tipikor
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan JN dan mantan Camat Lepong, DK sebagai tersangka tipikor penerbitkan SP3AT fiktif seluas 2.299 hektare, Kamis (11/12/2025).
Usai ditetapkan tersangka, JN dan DK yang merupakan ASN di Bangka Selatan ini langnsung ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
Kajari Basel, Sabrul Iman menyebut, penetapan tersangka JN dan DK setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Tersangka JN merupakan Bupati Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016-2021
Sedangkan tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok Tahun 2016-2019.
Kedua tersangka terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2017 s/d 2024.
Kajari menjelaskan kasus posisinya, bahwa pada tahun 2019 s.d tahun 2021 tersangka JN selaku Bupati Basel 2016 s.d 2021 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp45.964.000.000,- secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang.
JM saat itu, berkeinginan untuk mencari lahan seluas 2.299 Ha di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok.
The post Terima Rp45,9 M dari SP3AT Fiktif, Mantan Bupati dan ASN Bangka Selatan Jadi Tersangka Tipikor appeared first on Timelines.id.


Komentar