Bawaslu Pangkalpinang Imbau Semua Pihak Jaga Kondusifitas, Wahyu: Tolong Jangan Rusak APK
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengimbau semua pihak untuk dapat menjaga kondusifitas pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Pangkalpinang ulang tahun 2025.
Komisioner Bawaslu Pangkalpinang divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Wahyu Saputra mengatakan salah satu kondusifitas yang dimaksud yakni tidak merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung pada 27 Agustus 2025 mendatang.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, merusak dan menghilangkan APK merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, bagi pelaku perusakan dan penghilangan APK dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanya (APK) sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 69 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
The post Bawaslu Pangkalpinang Imbau Semua Pihak Jaga Kondusifitas, Wahyu: Tolong Jangan Rusak APK appeared first on Timelines.id.
Komentar