Pemilik Ponton Selam di Teluk Inggris Ditetapkan Tersangka
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi menetapkan Budi Irawan (34) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tambang yang menyebabkan seorang penyelam bernama Samrun (35) tewas saat mencari biji timah di Perairan Laut Teluk Inggris, Keranggan, Mentok.
Hal ini dikarenakan warga Kecamatan Muara Payang, Lahat, Sumsel tidak lain merupakan pemilik tambang jenis selam yang menewaskan korban pada Rabu (30/7/2025) dini hari kemarin. Demikian disampaikan Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha.
“Pemilik ponton tambang selam yakni BI akan diproses secara hukum karena diduga melakukan aktivitas tambang tanpa izin resmi. Tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja. Ini bukan hanya sekadar kecelakaan kerja,” ujar AKBP Aditya, Kamis (31/7/2025) sore.
Ia menyebut, pihaknya telah melakukan beberapa langkah penanganan. Antara lain mengamankan lokasi kejadian dan memasang police line (garis polisi). Melakukan olah TKP dan dokumentasi, mengamankan barang bukti ponton selam dan memeriksa saksi-saksi.
The post Pemilik Ponton Selam di Teluk Inggris Ditetapkan Tersangka appeared first on Timelines.id.
Komentar